BETANEWS.ID, KUDUS – Langkah tegas diambil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyikapi mangkraknya proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya pada Kamis (7/8/2025) pagi, Sam’ani menyebut proyek tersebut terindikasi mengalami wanprestasi dan meminta agar pihak kontraktor dimasukkan dalam daftar hitam.
“Kondisinya kita lihat sendiri, progres pengerjaan tidak selesai. Ini bentuk wanprestasi dari penyedia jasa,” tegas Sam’ani saat meninjau lokasi.
Baca Juga: Anggota Paskibraka Kudus Bakal Jalani Karantina di Hotel
Kunjungan itu turut didampingi pejabat dari sejumlah OPD terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja Perinkop UKM, serta Asisten I dan II Setda Kudus. Berdasarkan pengamatan di lapangan, Bupati menemukan banyak pekerjaan belum tuntas, seperti dinding belum diplester, kusen aluminium belum dipasang, dan bangunan belum dicat.
Proyek yang baru terealisasi 88 persen sebelum pemutusan kontrak ini dianggap sebagai contoh buruk pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jadi catatan penting bagi OPD, jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Harus ada pengawasan ketat sejak awal,” ujarnya.
Sam’ani menyatakan akan segera melakukan assessment menyeluruh terhadap bangunan, mencakup aspek volume, kualitas fisik, hingga kelayakan konstruksi. Hasil asesmen itu nantinya akan menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan pembangunan dan menganggarkan kembali kekurangannya.
“Empat gedung yang belum selesai harus dituntaskan. Setelah penghitungan riil, kita akan anggarkan ulang. Tapi penyedia jasanya harus diberi sanksi, termasuk kemungkinan masuk blacklist,” tandasnya.
Sebagai bentuk perbaikan sistem, Sam’ani menekankan pentingnya pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) sejak awal proyek. Ia menyebut bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Belinda, pendampingan dari kejaksaan dan kepolisian sudah menjadi prosedur wajib.
Tak hanya itu, Bupati juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk ikut serta mengawasi jalannya pembangunan. Ia menegaskan akan terus turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada proyek mangkrak kembali.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi di 2025. Saya sendiri akan turun langsung. Saya minta masyarakat ikut mengawasi dan melapor jika ada kejanggalan. Harapannya, proyek ini bisa rampung di akhir 2026,” imbuhnya.
Sebagai informasi, proyek pekerjaan SIHT di Jekulo sempat mengalami masalah. Kepala Disanker Perinkop dan UMKM Rini Kartika Hadi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
Rini didakwa telah merugikan negara Rp 5,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT Kudus. Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Paskibraka Kudus Siap Tugas 17 Agustus, Fokus Latihan Pemantapan Formasi
Pemkab Kudus tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada tahun anggaran sebelumnya. Adanya dugaan korupsi pada pembangunan tersebut sebelumnya diendus oleh kejaksaan negeri Kudus.
Pembangunan gedung SIHT bisa menampung sebanyak 15 gedung. Tiap gedungnya bisa menampung sebanyak 30 pekerja. Jika ditotal diperkirakan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 400 pekerja.
Editor: Haikal Rosyada

