Patuhi Fatwa Ulama, Pemkab Jepara Tak Berikan Izin Pendirian Kandang Babi

BETANEWS.ID, JEPARA – Rencana investasi pendirian kandang babi di Kabupaten Jepara membuat geger masyarakat. Keresahan tersebut tidak hanya terjadi di media sosial, namun pada Jumat (1/8/2025) lalu terdapat baliho penolakan kandang babi yang mulai bertebaran di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Jepara.

Menanggapi isu tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara pada Minggu, (3/8/2025) menggelar Musyawarah Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Atap Ruang Kelasnya Ambrol, Siswa di SDN Demangan Jepara Terpaksa Belajar di Gudang Sekolah

-Advertisement-

Dari hasil musyawarah tersebut diputuskan bahwa kebijakan pemerintah wajib didasarkan pada kemaslahatan yang nyata baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Kemaslahatan dunia tidak boleh mengalahkan kemaslahatan ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya maka kemaslahatan ukhrawi harus diutamakan.

Manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang religius. Penyerapan tenaga kerja lokal dapat menimbulkan permasalahan baru terkait hukum penghasilan dari usaha haram.

Potensi keresahan dan ketidkanyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah merupakan bentuk bahaya nyata. Kebijakan yang melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat beresiko memicu kegaduhan sosial.

Sehingga meminta Pemerintah Daerah tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius.

Sebelumnya pada Jumat, (1/8/2025) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa membuka usaha peternakan babi, menjadi pegawai di perusahaan perternakan babi, memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi, serta membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

Sehingga merekomendasikan kepada pemerintah agar tidak memberikan ijin berdirinya usaha peternakan babi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh para ulama dan kiai di Kabupaten Jepara.

“Kami mengikuti fatwa, apa yang disarankan kita akan ikuti. Selama MUI atau dari NU sendiri tidak mengijinkan maka kami juga tidak akan memberikan ijin,” ujarnya saat ditemui di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Bikin Macet, Pemkab Jepara Berencana Relokasi Pasar Pecangaan

Kemudian terkait rapat yang sebelumnya diadakan oleh MUI Jepara kemudian hasil fatwanya dikeluarkan oleh MUI Jateng, ia mengaku hal tersebut memang permintaan dari dirinya kepada pihak calon investor.

“Kami memang mensyaratkan, untuk memberikan gambaran ke kita untuk bisa ke MUI. Dari kami memang meminta itu karena kami yang mensyaratkan itu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER