BETANEWS.ID, KUDUS – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pekerjaan tanah urug di lokasi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, telah memasuki masa persidangan ke 14. Sidang dengan agenda Tuntutan Penuntut Umum itu, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 7 Agutus 2025 mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Diketahui, korupsi tersebut menyeret empat terdakwa, yakni RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang juga Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, HY selaku konsultan perencana proyek, AAP dan S sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Apindo Kudus Bahas Strategi Adaptasi Regulasi Ketenagakerjaan
Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N Wibowo mengatakan, amar tuntutan keempat terdakwa kasus korupsi pekerjaan tanah urug pada proyek SIHT Kudus tersebut telah dibacakan.
‘’Tuntutan dibacakan pada sidang Kamis 7 Agustus 2025 pekan kemarin,’’ ungkap Wisnu beberapa waktu lalu.
Wisnu melanjutkan, berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum, keempat terdakwa tersebut dituntut Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Meski demikian, tuntutan yang akan diterima keempat terdakwa berbeda-beda. Tuntutan yang diterima RKHA penjara 1,8 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp1,4 miliar. Sedang untuk HY, 1,8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti Rp600 ribu.
Lalu untuk S penjara 4,8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp1,154 miliar subsider 2,3 tahun. Sementara tuntutan yang diberikan AAP pidana penjara 1,8 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
‘’Sedang uang pengganti terdakwa AAP Rp2,144 miliar,’’ bebernya.
Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada hari ini, Kamis 14 Agustus 2025 di ruang Sidang Cakra PN Semarang yang dijadwalkan mulai 09.00 WIB.
Diketahui, Tipikor tersebut bermula Disnakerperinkop UKM Kudus melaksanakan kegiatan pembangunan SIHT tahun 2023. Salah satunya terdapat pekerjaan tanah urug. Sedang penyelesaian pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Katalog.
Lalu dalam proses E-Katalog, HY selaku konsultan perencana diminta RKHA selaku PPK mencari pihak ketiga, dan diperoleh calon pelaksana yakni C.V. KN dan membantu pembuatan toko pada E-Katalog.
Setelah toko siap, HY mengarahkan RKHA memilih C.V. KN sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. Kemudian dinyatakan pemenang dengan nomor kontrak: 16/PPK.TANAH PADAS/X/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 senilai Rp9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp212.000.
Tetapi kemudian CV KN mengkerjasamakan pekerjaan itu kepada SK dengan nilai pada surat kerjasama sebesar Rp4.041.350.500 dengan harga satuan Rp93.500. Tidak sampai di situ, pekerjaan tersebut kemudian SK kerjasamakan lagi dengan AK sebesar Rp3.112.056.000 dengan harga satuan Rp72.000.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan tanah urug tidak sesuai spesifikasi sehingga terjadi dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5.298.869.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp4.036.443.000 telah dikembalikan ke kas negara. Jadi masih ada kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp1.262.426.000.
Editor: Haikal Rosyada

