BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris angkat suara terkait isu Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) di tahun 2026 yang hanya sembilan bulan. Ia mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut.
Sam’ani menyampaikan, bahwa HKGS sebesar Rp1 juta dari Pemkab Kudus telah dianggarkan selama setahun penuh. Mungkin mencuatnya kabar hanya sembilan bulan itu hanya mekanisme pembahasan saja.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Apindo Kudus Bahas Strategi Adaptasi Regulasi Ketenagakerjaan
“Secara pastinya saya belum tahu. Tetapi yang jelas Pemkab Kudus menganggarkan HKGS sebesar Rp1 juta itu selama 12 bulan,” ujar Sam’ani saat ditemui di Pendopo Kudus, Kamis (14/8/2025).
Terkait HKGS, Sam’ani berkomitmen akan melaksanakan sesuai visi-misi yang disampaikan saat kampanye. Pada visi-misi tersebut, dirinya bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Sabrina Birton akan memberikan HKGS sebesar Rp1 juta per bulan selama satu periode menjabat.
“HKGS ini merupakan program prioritas kami. Jadi kami berkomitmen untuk menepatinya yakni, Rp1 juta per bulan selama lima tahun,” bebernya.
sebagai informasi, dugaan pemangkasan anggaran HKGS tahun 2026 dari 12 bulan menjadi 9 bulan mencuat dan memicu reaksi sejumlah forum pendidikan di Kabupaten Kudus. Mereka menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut, sementara Komisi D DPRD Kudus memastikan bahwa alokasi anggaran HKGS tetap berjalan selama 12 bulan penuh.
Pernyataan sikap itu disampaikan Forum Komunikasi Wiyata Bakti (FKWB), Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (BADKO LPQ), dan Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) dalam pertemuan di Ulamsari Kudus, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Demo Besar di Pati, Polres Kudus Dirikan Posko Penyekatan Perbatasan
Ketua FKMD Kabupaten Kudus, Syufa’at, menjelaskan bahwa dugaan pengurangan tersebut terungkap dalam pembahasan Komisi D DPRD Kudus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyebut, anggaran HKGS yang diajukan Bupati Kudus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tahun 2026 selama 12 bulan, justru disinyalir dipangkas menjadi 9 bulan.
“Berdasarkan visi misi Bupati Kudus yang tertuang dalam RPJMD, HKGS diberikan setiap bulan dengan nominal Rp1 juta selama lima tahun. Jika ada pembahasan di DPRD yang mengurangi dari 12 bulan menjadi 9 bulan, itu jelas menyalahi aturan RPJMD dan visi misi bupati,” tegas Syufa’at.
Editor: Haikal Rosyada

