BETANEWS.ID, PATI – Usai pro kontra terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kini jagad media sosial kembali dibikin ramai dengan beredarnya postingan dari beberapa akun soal surat dari Camat Wedarijaksa.
Dalam postingan di berbagai grup Facebook, surat dari camat itu berupa pemberitahuan bahwa warga Kecamatan Wedarijaksa bakal diwajibkan menunjukkan bukti lunas PBB-P2, jika akan mengurus pelayanan administrasi di kantor kecamatan.
Baca Juga: Muncul Aksi Penolakan Regrouping, Plt Disdikbud Pati Sempat Bilang Semua Sudah Menerima
Kewajiban membayar PBB-P2 untuk mengurus pelayanan administrasi di Kantor Kecamatan Wedarijaksa ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Kecamatan Wedarijaksa Nomor T/88/000.8.3.4. Dalam surat yang tertanggal 15 Juli 2025 itu, kebijakan tersebut bakal diberlakukan mulai 21 Juli 2025 mendatang.
“Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administratif di Kecamatan Wedarijaksa WAJIB menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB tahun 2025,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro itu.
Diwajibkannya menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 untuk mengurus pelayanan administrasi ini pun mendapatkan kritik dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat untuk diterapkan.
“Pelayanan jangan dikaitkan dengan PBB-P2 yang saat ini naik. Itu kurang pas,” ujar Sukarno, salah satu tokoh masyarakat di Wedarijaksa.
Ia menyebut, masyarakat setiap saat membutuhkan pelayanan di kantor kecamatan. Mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat. Namun, dengan adanya syarat menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 itu justru dianggap bakal menyulitkan masyarakat.
“Pelayanan rakyat ini jangan diabaikan dan jangan dikaitkan dengan bayar pajak. Karena kalau pajak dibayar mundur itu juga dapat denda. Kewajiban sebagai warga negara, haknya tidak dilayani ini yang kurang pas,” ucapnya.
Ia pun meminta kebijakan tersebut tak diberlakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut diterapkan akan menambah beban masyarakat setelah kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.
Baca Juga: Meski Ada Penolakan, Regrouping SDN Tayu Kulon 01 Tetap Jalan
“Diberlakukan kurang pas. Masyarakat sudah terbebani kenaikan pajak. Terbebani pelayanan akan dipending kalau pajaknya tidak lunas,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dengan adanya surat tersebut, tidak memberikan respon.
Editor: Haikal Rosyada

