Perwakilan dari PCNU Pati diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.
Rais Syuriyah PCNU Pati KH Minanurrohman mengatakan, pihaknya datang ke BPKAD untuk memberikan masukan tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. Menurut dia, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat.
“Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ujarnya.
Baca juga: Gelombang Protes Terus Menguat, Belasan Ribu Warga Pati Akan Demo Tolak Kenaikan PBB
Sementara, Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dapat menyosialisasikan kenaikan pajak secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. Serta memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu.
“Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkapnya.
Menurut H Yusuf, adanya sosialisasi soal kenaikan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget.
“Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

