BETANEWS.ID, PATI – Merespon adanya seorang warga Desa Raci, Kecamatan Tayu, Pati, bernama Awi yang menggugat KCP BRI Tayu, karena rumahnya rumah dan gudangnya dilelang, pihak BRI melalui Kantor Cabang BRI Pati memberikan klarifikasi resmi terkait proses tersebut.
Melalui siaran pers, Pgs Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati Yuswandita Toesa Febrianto, menegaskan, bahwa seluruh proses lelang yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan ASN Pati Berpeluang Miliki Rumah Subsidi, Cicilan Hanya Rp1 Jutaan per Bulan
“Debitur tersebut tercatat memiliki tunggakan dan telah wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati,” ujar Yuswandita dalam pernyataannya.
Pihak BRI menyebut, dalam rangka menyelamatkan kredit, sebelumnya telah diberikan keringanan berupa restrukturisasi. Namun sayangnya, debitur kembali mengalami wanprestasi.
“Seluruh tahapan lelang telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik, sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.
Yuswandita juga menegaskan, bahwa BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas bisnis, termasuk dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.
Dengan klarifikasi ini, BRI Pati berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses lelang bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui tahapan hukum dan administratif yang sah.
Sebelumnya diberitakan, merasa dirugikan atas proses lelang rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal, Awi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT BRI Kantor Cabang Tayu.
Bukan hanya rumah saja, gudang milik Awi yang menjadi jaminan juga ikut dilelang oleh KCP BRI Tayu.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (8/7/2025). Pada kesempatan itu, sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Usai ikut menghadiri sidang, Awi menceritakan, rumah dan gudang miliknya dilelang oleh BRI setelah dirinya belum mampu membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp700 juta.
“Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1430 meter dan rumah 500 meter lantai dua. Pertama utang Rp500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp200 juta agunan gudang,” ujarnya.
Awi menyebut, lelang yang dilakukan pihak BRI tersebut telah selesai. Sertifikat tanah di atasnya berdiri bangunan rumah dan gudang miliknya, kini juga sudah berganti nama pemenang lelang.
“Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Pati Paling Tinggi di Wilayah Eks Karesidenan
Karena persoalan itu, ia menggugat KCP BRI Tayu ke PN Pati pada April 2025 lalu. Menurutnya, gugatan itu dilakukan, karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil.
“Sehingga kami mencari keadilan di pengadilan ini. Kita mencari keadilan di Pengadaan Negeri karena diperlakukan tidak adil oleh BRI Pati,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

