31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

BPJS Kesehatan Bayarkan Rp533,9 M ke Faskes di Kudus pada Semester Pertama 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus mencatat total pembayaran klaim jaminan kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Kudus sepanjang semester pertama tahun 2025 mencapai Rp533,9 miliar. Angka tersebut mencakup pembayaran untuk layanan kesehatan tingkat pertama maupun layanan tingkat lanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti, menjelaskan bahwa layanan tingkat pertama meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi perorangan. Sementara itu, layanan tingkat lanjutan adalah layanan yang diberikan di rumah sakit.

Baca Juga: APBD Perubahan 2025 Disahkan, Ketua DPRD Kudus Dorong Percepat Pelaksanaan

-Advertisement-

“Pembayaran klaim ini mencerminkan komitmen kami dalam menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di Kudus,” ujar Heni kepada Betanews.id di ruang kerjanya belum lama ini.

Di Kabupaten Kudus saat ini terdapat 10 rumah sakit, yang diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni dua rumah sakit kelas B, tiga rumah sakit kelas C, dan lima rumah sakit kelas D.

Menurutnya, semakin tinggi kelas rumah sakit, maka nilai pembiayaan juga cenderung lebih besar karena tarif layanan berbasis INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups) ditentukan berdasarkan kelas rumah sakit tersebut.

“Dari total pembayaran klaim, tiga rumah sakit menerima alokasi tertinggi, yakni RS Mardi Rahayu sebesar Rp 155,1 miliar, RSUD Loekmono Hadi sebesar Rp121,6 miliar dan RSI Sunan Kudus sebesar Rp76,3 miliar

Lebih lanjut, Heni menegaskan bahwa pembayaran klaim dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembayaran kapitasi dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan.

Sedangkan untuk rumah sakit, klaim dibayarkan maksimal 15 hari setelah adanya kesepakatan antara tagihan yang diajukan dengan nilai yang dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

“Setelah kesepakatan tercapai, kami wajib membayarkan klaim dalam waktu 15 hari kerja. Jika terjadi keterlambatan, kami akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai klaim. Karena itu, kedisiplinan pembayaran menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga: Perubahan APBD Kudus 2025 Disepakati Rp2,42 T, Fokus untuk Infrastruktur

Dari sisi kepesertaan, Kabupaten Kudus telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Per Juni 2025, cakupan peserta mencapai 98,75 persen dari total jumlah penduduk Kudus, atau sekitar 866.800 jiwa.

“Adapun warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tercatat sebanyak 10.900 jiwa, atau hanya 1,25 persen dari populasi,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER