Pada akhirnya, ia pun meminta hal ini diselesaikan di balai desa. Namun disebutnya, yang bersangkutan tidak mau dan sudah menelepon polisi dari Polsek Batangan. Benar saja, ada sebanyak empat personel kepolisian yang datang. Namun, pembicaraan di lokasi antara dirinya dan pemilik gudang lama tak juga menemui titik temu.
“Saya jelaskan ke polisi, kenapa anak buah saya diikat seperti ini. Ada pengancaman juga ke saya mau dibakar, mau dilempar juga sama anak buahnya orang itu, tapi dicegah polisi,” katanya.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya dilakukan mediasi di Polsek Batangan oleh Kapolsek setempat. Namun katanya, di tempat tersebut juga tidak ada titik temu atau perdamaian. Yang bersangkutan kemudian melaporkan dirinya dengan dalih perusakan di lokasi gudang.
Tak tinggal diam, dirinya juga melaporkan Awi terkait tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya maupun pekerjanya. Kejadiannya itu 5 Februari.
“Dirinya melaporkan saya atas dasar perusakan, padahal itu kan hak saya, gudang sudah milik saya. Mau saya apa-apakan juga kan terserah saya sebenarnya,” ungkapnya.
Diketahui juga, sebelumnya Awi juga menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tayu karena merasa dirugikan atas proses lelang rumah dan gudangnya yang jadi agunan pinjaman.
Rumah dan gudang dilelang setelah Awi tidak mampu membayar pinjaman sebesar Rp700 juta. Pihak BRI telah menyelesaikan proses lelang. Untuk gudang, pemanangnya adalah Any Ernawati, warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, dengan harga Rp 830 juta.
Pihak BRI mengaskan telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu, mulai dari melayangkan SP 1, SP 2. dan seterusnya.
Editor: Suwoko

