Berdasarkan keterangan dari pemenang lelang, Any Ernawati, warga Growong Kidul, Juwana, Pati, peristiwa terjadinya dugaan pengancaman itu berlangsung pada Februari 2025 lalu.
Dirinya menyebut, kejadian itu terjadi saat pekerja yang merupakan anak buahnya datang untuk melakukan pembersihan gudang yang disebut telah resmi menjadi miliknya. Namun, kegiatan itu mendapat intimidasi dan pengancaman dari pemilik gudang lama, yakni Awi, yang merasa masih memiliki hak atas bangunan tersebut.
Ia pun menceritakan bahwa ia menjadi pemenang lelang gudang yang berada di Raci itu pada November 2024. Secara prosedural, menurutnya semua dilalui berdasarkan aturan yang ada.
“Saya kan memang lelang itu pada 7 November 2024, dan juga sudah melakukan pelunasan dan balik nama sesuai prosedur. Sertifikat juga sudah terbit pada 31 Desember 2024,” ujar Any, Jumat (11/7/2025).
Dirinya juga menyebut sempat menunggu beberapa lama, apakah ada gugatan dari pemilik sebelumnya atau tidak. Namun setelah ditunggu, tidak gugatan yang masuk terkait dengan gudang yang telah dilelang itu.
Baca juga: Warga Gugat BRI, Ketua DPRD Pati Turut Bicara di Depan Hakim
“Pada akhirnya saya minta pekerja saya, 7 orang untuk membersihkan gudang itu.Karena saya lihat kosong dan kondisinya terbengkalai. Saya sudah lapor pihak desa, pak RT,” imbuhnya.
Namun katanya, pada hari ketiga, pekerjanya didatangi seseorang yang mengaku pemilik gudang. Ia tak sendiri, tetapi yang bersangkutan membawa sekitar 10 orang.
Pada saat itu, yang bersangkutan disebut meminta untuk pekerja untuk berhenti dan diduga melakukan intimidasi.
“Tukang saya gak berani melawan, karena mereka banyak. Terus kemudian saya datang ke lokasi. Saya sempat ditanya Pak Awi, siapa saya? kemudian tak jelaskan kalau gudang ini milik saya, dan saya tunjukkan sertifikatnya. Tapi intinya dia tidak terima dan marah-marah,” jelasnya.

