Awi Tuding Pemenang Lelang Gudang Miliknya Salahi Aturan

BETANEWS.ID, PATI – Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati menyebut, pemenang lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Tayu terhadap gudang miliknya menyalahi aturan saat melakukan eksekusi.

Awi mengatakan, jika menjunjung tinggi hukum, pemenang lelang tidak boleh semena-mena melakukan eksekusi gudang. Meski sudah memegang sertifikat tanah balik nama, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Itu, kan, ada tahapan dan aturannya. Lha itu dia belum mengajukan aanmaning ke pengadilan, dia sudah membongkar sendiri,” ujar saat dihubungi awak media, Senin (14/7/2005).

-Advertisement-

Baca juga: Rumah dan Gudang Dilelang Bank, Warga Pati Tempuh Jalur Hukum

Untuk itu, ketika pemenang lelang gudang, yakni Any Ernawati datang hendak mengekseskusi lahannya, dirinya  lantas marah karena merasa secara defacto, gudang itu masih miliknya. Namun, dari kasus tersebut ia lantas dilaporkan ke polisi dengan pasal pengancaman dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya marah, dong. Milik saya masak dibongkar tanpa ada pemberitahuan. Setahu saya kalau eksekusi, kan, ada juru sita bersama kepolisian melakukan ekseskusi. Lha itu tidak,” kata Awi.

Soal status dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemenang lelang tersebut, Awi, mengaku masih mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya bersama tim pengacaranya, termasuk melaporkan balik pemenang lelang.

“Saya menjunjung tinggi hukum. Saya siap menghadapi tuntutan hukum,” sebut Awi.

Sebelumnya diberitakan, Awi dilaporkan ke polisi oleh pemenang lelang gudangnya sendiri yaitu Any Ernawati. Laporan tersebut dilayangkan, lantaran Awi sebelumnya diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap pemenang lelang dan para pekerja yang sedang membersihkan gudang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER