31 C
Kudus
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
spot_img

Pelaku Penembakan Guru Madrasah di Jepara Hanya Dituntut Dua Tahun, Korban Kecewa  

BETANEWS.ID, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menuntut pelaku penembakan guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong dengan hukuman dua tahun penjara. 

Eko Hadi Susanto, korban penembakan tersebut merasa kecewa dengan tuntutan dari JPU. Pada sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Rabu (11/6/2025) siang, ia memang tidak hadir. Namun ia mendapatkan informasi soal tuntutan tersebut dari rekan-rekannya.

Baca Juga: Pemkab Jepara Ajukan Pinjaman Rp86 M, Pendapatan Daerah Tahun 2025 Diproyeksikan Turun Rp7 M  

-Advertisement-

“Tadi saya dikabari teman. Infonya tuntutannya 2 tahun dikurangi masa tahanan. Tentu saya kecewa,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2025). 

Kekecewaan tersebut terjadi sebab saat itu penyidik Polres Jepara telah menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara. 

“Tapi tuntutannya malah hanya dua tahun. Jauh dari tuntutan (ancaman) Polisi yang 20 tahun itu,” ujarnya. 

Kini, ia hanya bisa berharap pada majelis hakim. Ia sangat berharap majelis hakim bisa mengambil vonis seadil-adilnya. 

“Saya mohon majelis hakim bisa bijaksana, bisa adil. Tuntutan (ancaman dari Polisi) selama 20 tahun itu bisa dijalankan seperti apa adanya. Tidak hanya dua tahun. Saya mohon sesuai tuntutan di pasal itu,” katanya. 

Setelah ini, ia mengaku akan berkomunikasi dengan kuasa hukum dan pihak-pihak yang mendampinginya selama perkara ini berjalan.

Diketahui, Dian Mario, JPU Kejari Jepara menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal berlapis yang didakwakan. Yaitu dengan pasal berlapis. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan),” katanya. 

Ia menyebut ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Baca Juga: Asalkan Berizin, Pemkab Izinkan Aktivitas Tambang di Jepara

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.

“Terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER