31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Ormas Geram Jadi Satu-satunya Penerima Dana Hibah Ormas Pemkab Kudus Tahun 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kudus hanya menyalurkan dana hibah kepada satu organisasi kemasyarakatan (ormas), yaitu Gerakan Masyarakat Anti Madat (Geram). Ormas ini mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta yang digunakan untuk mendukung program sosialisasi anti narkoba.

Geram merupakan ormas yang bergerak di bidang edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Konsistensi mereka dalam mengkampanyekan bahaya narkoba menjadi salah satu alasan diberikannya hibah tersebut.

“Untuk tahun ini hanya Ormas Geram yang mendapatkan dana hibah. Tahun lalu bahkan tidak ada satu pun ormas yang menerima karena memang tidak ada yang mengajukan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Mohammad Fitriyanto, Senin (2/6/2025).

-Advertisement-

Fitriyanto menjelaskan bahwa pemberian dana hibah ini merupakan hasil dari proses pengajuan yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Saat itu, hanya Geram yang mengajukan proposal, dan karena tersedia alokasi anggaran, maka permohonan tersebut bisa dipenuhi.

“Dana hibah tidak tersedia secara otomatis setiap tahun. Jika ada usulan dari ormas, maka akan kami sampaikan ke Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dikaji dan apabila kemampuan keuangan daerah mencukupi, hibah bisa diberikan. Tapi kalau tidak, tentu akan ada pertimbangan kebijakan lainnya,” jelas Fitriyanto.

Ia juga menegaskan pentingnya disiplin administrasi dari pihak ormas dalam proses pengajuan hibah. Tanpa adanya permohonan resmi, pihak Kesbangpol tidak bisa memproses bantuan apa pun.

“Dana hibah ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan non-fisik, seperti sosialisasi, seminar, pelatihan, dan kegiatan sejenis yang mendukung tugas-tugas Kesbangpol. Sedangkan untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan gedung atau pengadaan sarana prasarana, belum bisa didanai melalui mekanisme ini,” ungkapnya.

Adapun proses pengajuan untuk dana hibah tahun 2026 telah ditutup. Sebab, batas akhir penginputan permohonan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah Maret atau April tahun sebelumnya. 

“Seperti Ormas Geram yang mendatkan dana hibah dari Pemkab Kudus tahun 2025 ini pengajuannya dilakukan pada tahun lalu,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER