BETANEWS.ID, JEPARA – Proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara akan memasuki tahap uji kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menyebutkan hasil seleksi administrasi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah terdapat lima nama yang dinyatakan lolos.
Baca Juga: Perluas Penerima MBG, Pemkab Jepara Bantu Siapkan Lima Dapur
Kelima nama tersebut yaitu Ary Bachtiar, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Jepara sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kemudian Aris Setiawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merangkap sebagai Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara.
Hasanuddin Hermawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Jepara.
Hery Yulianto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara dan Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara.
“Lima nama yang lolos seleksi besok pagi akan mengikuti test seleksi uji kompetensi di Universitas Negeri Solo (UNS). Test nya dua hari, tanggal 18 dan 19,” katanya saat ditemui di Balai Desa Menganti, Kecamatan Kedung, Selasa (17/6/2025).
Kemudian ia melanjutkan, pada tanggal 20 Juni nantinya, tim Pansel akan melakukan penelusuran rekam jejak peserta melalui dokumen administrasi yang sebelumnya sudah dilampirkan pada saat proses pendaftaran.
Setelah seluruh tahapan tersebut, nantinya akan muncul tiga nama rekomendasi dari panitia untuk diserahkan kepada pak bupati,” jelasnya.
Tiga nama tersebut, oleh Bupati Jepara akan dipilih salah satu nama. Hasil akhir dari seleksi tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).
Baca Juga: Tak Hanya Minim Ruang Kelas, SDN 3 Kaliombo Jepara Butuh Tambahan Guru
Pertek tersebut kemudian nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintakan permohonan persetujuan pelantikan.
“Kalau seluruh prosesnya lancar, mulai dari pendaftaran, proses seleksi, ijin ke BKN dan Kemendagri, butuh waktunya sekitar dua bulan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada