31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Judi Online dan Orang Ketiga Buat Ratusan Wanita Kudus jadi Janda Baru

BETANEWS.ID, KUDUS – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat ada 588 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kudus. Kasus tersebut meliputi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri maupun cerai talak dari suami.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qamaruddin menyebut dari total 588 kasus perceraian, sebanyak 480 di antaranya merupakan cerai gugat, ditambah 108 kasus dari cerai talak.

Baca Juga: KPU Kudus Gencarkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2029

-Advertisement-

”Perceraian meningkat tapi tidak terlalu signifikan dibanding tahun lalu. Per Mei 2024 ada 534 kasus, sedangkan di tahun ini naik jadi 588 kasus,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kudus, Kamis (26/6/2025).

Qamar menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan dalam perceraian ini. Banyak istri mengaku tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya. Di samping itu, maraknya judi online dan kehadiran pihak ketiga juga turut memperkeruh hubungan rumah tangga mereka.

”Secara umum penyebabnya karena ekonomi. Ada juga karena suami main judi online atau karena orang ketiga, baik pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL),” terangnya.

Ia menuturkan, sebagian besar perceraian terjadi pada pasangan usia produktif, yakni rentang umur antara 30 hingga 40 tahun. Hampir 60 persen kasus perceraian berada pada kelompok usia tersebut.

”Mereka masih tergolong muda dan usia produktif. Ini yang memprihatinkan, karena di usia itu mestinya masih semangat membangun rumah tangga, bukan justru mengakhirinya,” ungkap dia.

Baca Juga: Ada Tambang Ilegal Dekat Bendungan Logung, DPRD Kudus Bakal Laporkan ke Kementerian PU

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pasangan muda, untuk lebih mempersiapkan diri sebelum menikah. Persiapan yang matang dan komunikasi yang baik menurutnya menjadi kunci utama untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

”Nikah itu bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab. Jangan sampai gegabah lalu berakhir di pengadilan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER