BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria warga Surabaya berinisial S (45) diamankan oleh Polres Kudus. Pria yang kesehariannya menjadi tukang pijat tersebut melakukan penipuan dengan modus penggadaan uang hingga mencapai Rp70 miliar.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku S sudah ditetapkan tersangka. Sementara korban adalah Agus Siswanto warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus mengalami kerugian total Rp160 juta.
Baca Juga: Empat hari Jelang Kurban, Dispertan Kudus Pastikan Ketersediaan dan Kesehatan Hewan Aman
Pelaku dan korban kenal pada Oktober 2024 melalui seorang teman, dengan tujuan mengobati istri korban. Kemudian pelaku mengatakan bahwa isrtri korban terkena santet dan butuh biaya Rp3 juta untuk proses pengobatan.
“Korban pun menyetujui pengobatan bermahar Rp3 juta tersebut. Serta istri korban pun berhasil disembuhkan,” ujar AKBP Heru saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Senin (2/6/2025).
Karena berhasil menyembuhkan istrinya, hubungan pelaku dan keluarga korban jadi semakin dekat. Pelaku juga tinggal di rumah korban, dengan alasan menjaga istri korban agar tak terkena santet lagi.
“Momen tinggal serumah tersebut dijadikan kesempatan oleh pelaku bercerita kepada korban, kalau punya beberapa saham di perusahaan rokok di Kudus dan perusahaan sepatu di Jepara. Pelaku mengaku punya investasi saham hasil dari penggandaan uang,” terangnya.
Dari cerita-cerita tersebut, lanjut Kapolres Kudus, korban pun kemuidan makin percaya sama pelaku. Kemudian korban diajak oleh pelaku untuk ikut menanam saham dan dijanjikan bagi hasil yang cukup besar.
“Tergiur dengan janji tersebut, korban pun menyerahkan uang Rp30 juta hasil menggadaikan tanah kepada pelaku untuk menanam saham,” bebernya.
Pelaku juga mengaku kepada korban, bahwa bisa menggandakan uang. Korban pun tergiur dengan hal tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian pelaku meminta uang lagi sebesar Rp60 juta kepada korban untuk penambahan modal pembelian saham.
“Untuk penggandaan uang,.diberikan sebuah peti kayu dan tak boleh dibuka selama setahun. Nantinya di dalam peti akan ada uang Rp70 miliar,” ungkapnya.
Karena curiga bahwa telah tertipu, tutur AKBP Heru, pada Rabu tanggal 30 April 2025 korban pun membuka peti. Dan ternyata di dalam peti hanya berisi batu kapur, batu kristal dan pakaian bekas.
“Karena merasa tertipu, kemudian korban melaporkan kepada Polres Kudus. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar
Dari laporan tersebut, Polres Kudus pun melakukan pendalaman kasus dan berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ngetrap dan Bergelombang, Jalan Sunan Kudus Bakal Diaspal Ulang, Anggaran Rp2 M
Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali melakukan penipuan berkedok penggandaan uang. Ia juga mengaku kesehariannya bekerja jadi tukanh pijat capek di Surabaya.
“Harusnya peti dibuka setahun. Tetapi baru 8 bulan sudah dibuka oleh korban, sehingga ritual pun gagal. Batu-batu berkilau itu nantinya berubah jadi berlian,” kilah tersangka.
Editor: Haikal Rosyada

