31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Perbup Masih Digodok, Kartu Guru Sejahtera Direncanakan Terealisasi Tahun 2026 

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah melaunching program Kartu Guru Sejahtera pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 1 Mei 2025 lalu. 

Program tersebut merupakan salah satu dari 12 program unggulan dalam 100 hari kerja pertama Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo. Namun meskipun sudah dilaunching, program tersebut diperkirakan baru akan terealisasi pada tahun 2026 mendatang. 

Baca Juga: Gadaikan Motor Pelanggan, Tujuh Debt Collector Jepara Diamankan Polisi 

-Advertisement-

menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kartu guru sejahtera. 

“Targetnya Perbup tersebut bisa selesai dan ditandatangani pak bupati pada 31 Oktober 2025 mendatang,” katanya saat ditemui di Kantor Disdikpora Jepara, Kamis (22/5/2025). 

Perbup tersebut nantinya akan mengatur terkait kriteria, syarat, besaran, dan pengecualian penerima bantuan, serta model dan pemberhentian pembayaran. 

Ia menjelaskan sasaran program tersebut yaitu guru swasta atau guru non ASN. Meliputi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Madrasah Diniyyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), serta guru dan staf pendidikan formal mulai dari tingkat PAUD-SMA dan guru sekolah paket A, B, C yang berada di Kabupaten Jepara. 

“Totalnya seluruh guru swasta di Jepara sebanyak 26.110 guru,” sebutnya.

Sesuai rencana ia mengatakan nantinya insentif yang diberikan yaitu Rp200 ribu per bulan kepada setiap guru. Dengan target sebanyak 20 ribu guru per tahun. 

Sehingga nantinya ia mengatakan dari data guru swasta yang sudah ada, akan dilakukan pendataan ulang. Agar bantuan insentif tersebut bisa tepat sasaran dan tidak double penerima. 

Rencananya pendataan ulang tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Perbup terkait program kartu guru sejahtera, sekitar bulan November. Dari hasil pendataan ulang tersebut nantinya akan dijadikan dasar penetapan Surat Keputusan (SK) penerima program kartu guru sejahtera. 

“Yang dikecualikan nanti yang jelas guru yang sudah berstatus PNS, PPPK, sudah sertifikasi profesi guru sehingga sudah menerima TPG, dan guru-guru yang sudah menerima bantuan dari APBN maupun APBD provinsi juga akan dikecualikan,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER