BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Samani Intakoris angkat bicara terkait nasib pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang ada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Setelah terdapat kasus hukum, hingga saat ini proyek tersebut
Sam’ani mengatakan, bahwa pembangunan SIHT akan tetap dilanjutkan. Namun, harus melalui proses dan tahapan yang benar untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Ya, tetap nunggu LO (Legal Opinion) dulu toh. Kalau nanti dikerjakan dan ada masalah, kan risikonya besar. Kita lihat sendiri, sudah ada beberapa tersangka, empat kan,” ujar Samani kepada Betanews.id di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan belum lama ini.
Baca juga: Proses Pembangunan SIHT Kudus Masih Tunggu Pendapat Hukum Kejari
Dia mengungkapkan, meski ada kasus hukum di tahun ini ada alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp 38 miliar untuk kelanjutan pembangunan SIHT. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Saya ingin ketika dilanjutkan, pelaksanaan proyek ini harus mempertimbangkan aspek legal dan teknis dengan cermat,” tandas Sam’ani.
Lebih lanjut, Samani menegaskan bahwa telah memberikan arahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Terkait SIHT tak ada instruksi khusus.
“Tidak ada instruksi khusus. Untuk kelanjutan SIHT, kita tetap menunggu LO dari kejaksaan,” ucapnya.
Baca juga: Berkaca pada Korupsi SIHT, Sam’ani Akan Evaluasi Pengadaan Barjas Melalui E-Katalog
Proyek pembangunan SIHT sendiri sempat menjadi sorotan menyusul adanya kasus korupsi yang menyeret beberapa pihak. Sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, termasuk mantan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Dugaan korupsi dilakukan pada proyek pengurukan lahan SIHT pada tahun 2023. Proyek tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Sementara kerugjan negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar.
Editor: Haikal Rosyada