31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Berkaca pada Korupsi SIHT, Sam’ani Akan Evaluasi Pengadaan Barjas Melalui E-Katalog

BETANEWS.ID, KUDUS – Proyek tanah uruk pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus diduga terjadi tindak korupsi dan ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Padahal, pengadaan barang dan jasa (barjas) di proyek tersebut sudah melalui e-katalog.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris berjanji akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap e-katalog Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Jangan sampai harga barjas di anggaran Pemkab Kudus melebihi harga pasaran.

“Jadi harganya harus sama dengan harga pasar. Makanya kami akan lakukan evaluasi. Kami juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang rutin update harga terhadap barang-barang,” ujar Sam’anj di Pendapa Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Kepala Disnaker Ditetapkan Tersangka, Bupati Sam’ani Bicara Kelanjutan SIHT

Sam’ani bersama wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, serta akan menghilangkan segala macam pungutan liar (pungli) di lingkup Pemkab Kudus.

“Terkait pungli, kami juga telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan dan kepolisian,” bebernya.

Selain itu, lanjut Sam’ani, pihaknya juga akan maksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk pencegahan di lingkup Pemkab Kudus. Menurutnya, APIP harus bisa mendeteksi lebih dini sesuatu yang berpotensi terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Termasuk manajemen risiko. Ketika ada pelanggaran itu risikonya apa,” tandas Sam’ani.

Baca juga: Kepala Disnaker Ditetapkan Tersangka, Bupati Kudus Prihatin dan Minta ASN Lain Introspeksi

Sebagai informasi, Kejari Kudus telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek tanah urug lahan SIHT, satu di antaranya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM).

Proyek pengurukan lahan SIHT tersebut dilaksanakan pada 2023, serta menelan anggaran kurang lebih Rp9,1 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Karena dugaan korupsi tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER