31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Kepala Disnaker Ditetapkan Tersangka, Bupati Sam’ani Bicara Kelanjutan SIHT

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk melanjutkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo.

“Terkait kelanjutan nasib pembangunan SIHT, kami akan minta petunjuk dari Kejari Kudus,” ujar Sam’ani di Pendapa Kudus, belum lama ini.

Sam’ani mengungkapkan, pembangunan SIHT terdapat beberapa masalah. Pembangunan pertama, terjadi dugaan korupsi, sementara pembangunan tahap kedua, diputus kontrak. 

-Advertisement-

“Karena ada berbagai permasalahan, jadi kita harus berhati-hati,” tegas Sam’ani.

Baca juga:  Kepala Disnaker Ditetapkan Tersangka, Bupati Kudus Prihatin dan Minta ASN Lain Introspeksi 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus RKHA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus, Selasa (4/3/2025). RKHA ditetapkan tersangka bersama SK yang merupakan pelaksana pekerjaan. Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Kudus.

Peran RKHA sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SIHT. Tersangka diduga kuat justru tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi.

Sementara peran tersangka SK, diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menerima dan memborongkan pekerjaan pengurukan lahan SIHT, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak.

Selain RKHA dan SK, Kejari Kudus juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni HY dan AAP. Proyek uruk SIHT dilaksanakan pada 2023 dan menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER