31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Warga Batangan Tagih Janji PT HWA Seung Pati

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Batangan, Pati, yakni dari Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan mendemo PT HWA Seung Indonesia Pati pada Rabu (23/4/2025). Mereka menagih janji terkait pengelolaan limbah yang sebelumnya disepakati diserahkan kepada pemerintah Desa.

Dengan membawa beberapa poster yang berisi tuntutan, mereka melakukan aksi di depan gerbang masuk pabrik. Beberapa perwakilan melakukan orasi untuk menuntut janji dari pihak pabrik.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Perusahaan di Pati Mogok Kerja Gegara Statusnya Jadi Outsourcing

-Advertisement-

Setelah melakukan orasi beberapa saat, perwakilan warga yang dalam hal ini diwakili kedua kepala desa dan beberapa orang lainnya, akhirnya diterima masuk pihak perusahaan.

“Kami di sini mengawal kedua kepala desa kami yang sedang melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan, ” ujar Sudiro, salah satu perwakilan warga pada Rabu (23/4/2025).

Ia menegaskan, bahwa dirinya mewakili warga menuntut janji yang pernah disampaikan pihak manajemen. Yakni, mulai dari melakukan pendirian pabrik, sampai dengan operasional perusahaan.

Namun katanya, hingga sampai satu tahun perusahaan beroperasi, janji yang pernah disampaikan oleh pihak manajemen PT HWA Seung Indonesia Pati tidak direalisasikan.

“Sampai satu tahun beroperasi, kami hanya memakan janji-janjinya. Sehingga, kaki perwakilan tapak pabrik menuntut realisasi itu, ” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa aksi yang dilakukan kali ini masih sebatas pengawalan. Pihaknya siap untuk menggelar aksi yang lebih besar, kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sebelumnya juga diberitakan, bahwa warga menyesalkan janji dari pihak perusahaan terkait dengan pengelolaan limbah yang disebut belum terealisasi. Padahal warga telah membuat segala kesiapan dalam pengelolaan limbah. Mulai dari gudang, legalitas hingga perizinan.

Suwar, salah seorang perwakilan dari Desa Bumimulyo berharap, agar janji dari pabrik yang ada di Desa Bumimulyo dan Ketitangwetan itu dapat segera ditepati. Kekecewaan warga justru makin terasa lantaran muncul informasi jika pengelolaan limbah justru diberikan kepada warga Kabupaten Jepara.

“Padahal kami sudah membuat badan hukum, mengurus izin hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun menyiapkan gudang yang akan digunakan dalam pengelolaan itu. Hasilnya semua sudah siap, bahkan kami dinilai sudah layak bekerja dan mampu mengelola limbah,” ucapnya.

Baca Juga: Gagal Lolos Tes, Begini Nasib Ratusan Tenaga Honorer RSUD Soewondo Pati

Dirinya berharap, agar janji itu bisa segera ditepati pihak pabrik. Dia menyebut, Desa Bumimulyo dan Desa Ketitangwetan justru yang paling terdampak dari keberadaan pabrik tersebut.

“Setidaknya jika pengelolaan limbah dapat dikerjakan warga, tentu akan dapat memberikan kesejahteraan ekonomi. Apalagi ini sudah menjadi janji dan dibuatkan MoU sejak satu tahun lalu namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER