31 C
Kudus
Rabu, Mei 21, 2025

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Jepara Capai Rp82 Miliar 

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, piutang pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jepara sejak tahun 2020-2024 mencapai Rp82.203.372.000 dengan jumlah obyek pajak sebanyak 169.627 kendaraan. 

Kasi PKB pada UPPD Kabupaten Jepara, Siti Rodhiyah mengatakan piutang tersebut naik turun selama lima tahun terakhir. Ia merinci pada tahun 2020, jumlah piutang PKB sekitar Rp17,723 miliar dengan jumlah obyek pajak 20.664 kendaraan. 

Baca Juga: Pemkab Jepara Diminta Serius Berikan Bantuan Usaha Bagi Pengukir 

-Advertisement-

Kemudian pada tahun 2021 jumlah piutang mengalami penurunan, menjadi sekitar Rp13,003 miliar dengan jumlah obyek pajak 18.373 kendaraan. Pada tahun 2022, jumlah piutang kembali turun, menjadi Rp8,419 miliar dengan jumlah obyek pajak mencapai 16.570 kendaraan. 

Kemudian pada tahun 2023, jumlah piutang mengalami kenaikan, menjadi Rp11,346 miliar dengan jumlah obyek pajak 34.484 kendaraan. Dan kembali naik pada tahun 2024 mencapai Rp31,710 miliar dengan jumlah obyek pajak 79.536 kendaraan.  

“Tagihan piutang pajak kendaraan bermotor di Jepara dari tahun 2020-2024 mencapai Rp82 miliar, paling tinggi ada di kecamatan Pecangaan,” katanya pada saat ditemui di Kantor UPPD Kabupaten Jepara, Rabu (16/4/2025).  

Lebih lanjut ia mengatakan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka mulai tanggal 8 April-30 Juni 2025, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut untuk menghapus tunggakan pokok dan denda pajak. 

Kewajiban pajak yang akan diputihkan atau dihapus yaitu denda dan pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jepara Raup Rp3,8 M dalam Sepekan

“Yang dibayarkan nanti pajak tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ, kalau ada tunggakan. Itupun selama lima tahun, kalau lima tahun ke atas, di Rp0- kan,” Jelasnya. 

Penerimaan PKB dari tanggal 8-14 April 2025 yaitu Rp3.895.321.000, dengan jumlah bagi hasil yang diterima kabupaten yaitu Rp2.563.067.500.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER