BETANEWS.ID, KUDUS – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kudus kantongi sebanyak Rp7,6 miliar dari penerimaan pajak dalam program pemutihan pajak dan denda kendaraan. Jumlah tersebut dihimpun sejak diberlakukannya program pemutihan serentak, dari Gubernur Jawa Tengah, mulai 8 April hingga 15 April 2025.
Kepala seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus, Sukatmo mengatakan, antusias masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat bagus. Menurutnya, dalam sepekan terakhir, terhitung ada belasan ribu pendaftar yang ingin membayar pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Penyaluran KUR Pedagaian Kudus 2025 Tersedia Rp8 Miliar
“Untuk jumlah pendaftar yang membayarkan pajak kendaraan bermotornya per Selasa (15/4/2025), ada 14.516 unit. Meliputi 12.527 kendaraan roda dua dan sebanyak 1.989 unit adalah kendaraan roda empat,” bebernya belum lama ini.
“Sedangkan untuk nominalnya, ada sekitar Rp7,6 miliar dari program pemutihan serentak itu,” sambungnya.
Dari total tersebut, kata Sukatmo, kendaraan bermotor mampu menyumbang penerimaan pajak berjumlah Rp2.667.818.000. Sedangkan pembayaran pajak kendaraan roda empat, terhitung mencapai Rp4.945.074.000.
Ia menjelaskan, di dua hari pertama program itu berjalan, antusiasme warga yang ingin melunasi pajak kendaraannya sangat membludak. Tak heran, dalam dua hari saja, Samsat Kudus merekap, penerimaan pembayaran pajak dengan jumlah Rp3.025.150.000.
“Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh masyarakat untuk berbondong-bondong membayar pajaknya yang menunggak, karena denda dan tunggakannya dihapus,” terangnya.
Menurutnya, kebanyakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor mengalami tunggakan pajak tiga tahun atau bahkan lebih. “Karena tidak ada sanksi administratif, jadi mereka tidak menyia-nyiakan,” ujarnya.
Program yang diketahui bertujuan untuk memberikan meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Dia berharap, sebelum jatuh tempo dan masa pemutihan pajak kendaraan ini berakhir, masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.
“Selain bisa meringankan beban warga yang menunggak pajak, juga mendongkrak pendapatan daerah,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada