BETANEWS.ID, JEPARA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan jumlah korban tersangka predator seksual S, (21) kini bertambah menjadi 31 orang. Korban seluruhnya merupakan anak-anak dibawah umur.
Namun ia menambahkan jumlah korban dimungkinkan masih bisa bertambah. Sebab dari pengakuan tersangka terdapat file video korban yang sudah dihapus.
Baca Juga: Polisi Ungkap Korban Predator Seks Asal Jepara Bertambah Jadi 31 Anak
“Dari hasil pengembangan jumlah korban tidak hanya 21 tetapi 31 orang. Tapi ini belum berakhir, dari pernyataan pelaku ada beberapa dokumen yang dihapus, itu yang akan kita buka kembali. Akan kita fikskan berapa jumlah korban,” katanya usai menggeledah rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025).
Ia mengatakan korban berasal dari berbagai daerah. Ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang, bahkan Lampung. Namun dari 31 korban tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Jepara.
“Untuk korban paling besar berasal dari wilayah Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Sedangkan untuk rentang usia korban ia mengatakan paling tinggi berusia 18 tahun dan yang paling rendah berusia 12 tahun. Siswa yang terakhir menjadi korban S, (21) yaitu murid kelas 2 SMA.
Ia mengungkapkan modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengancam korban. Ia berkenalan dengan korban melalui media sosial telegram. Kemudian berlanjut di WhatsApp.
Pelaku kemudian merayu korban agar mau mengirim video korban tanpa mengenakan busana. Video tersebut yang kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban apabila tidak mau menuruti permintaan korban yang lain.
“Korban yang pada saat diancam bahkan ada yang sampai mau bunuh diri,” jelasnya.
Baca Juga: Spanyol Berpotensi Jadi Pasar Baru Mebel Jepara
Kemudian berdasarkan hasil keterangan, ia mengatakan bahwa korban juga ada yang sempat disetubuhi oleh pelaku. Yaitu sebanyak 10 orang. Tersangka diketahui mulai melakukan aksinya sejak Bulan September 2024 lalu.
“Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan apakah ada upaya lain yang digunakan pelaku untuk mendapat keuntungan dari video-video yang ia simpan,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada