BETANEWS.ID, JEPARA – Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp5,5 miliar dibawah kolong tempat tidur di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Uang tersebut merupakan milik Ali Muhtarom, hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Jepara Ditarget Tanam 48 Ribu Hektare Padi di 2025
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi membenarkan adanya penyitaan sejumlah uang tersebut. Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Jepara hanya diminta untuk mem-back up Penyidik Kejagung.
“Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba sudah ada penyidik Kejagung di Jepara. Kami diberi surat perintah untuk ikut melakukan penggeledahan,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan sebelum menyita uang tersebut, sebelumnya penyidik pertama kali menggeledah rumah pribadi Ali di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong pada Sabtu, (12/4/2025) malam.
Saat itu, Ali Muhtarom berada di rumah bersama istri dan dua anaknya. Ia menjelaskan Ali Muhtarom ditangkap saat itu juga. Selain itu penyidik juga menyita satu unit mobil Fortuner berkelir hitam sebagai barang bukti. Mobil tersebut menurutnya baru dibeli oleh Ali sekitar dua bulan lalu.
“Tersangka kooperatif. Keluarga juga. Penggeledahan saat itu disaksikan ketua RT,” ungkapnya.
Setelah penangkapan tersebut, ia melanjutkan Ali Muhtarom yang merupakan hakim adhoc kelahiran Jepara tersebut langsung dibawa ke Kejagung. Saat penyidik melakukan pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa Ali masih menyimpan barang bukti lain.
Kemudian, pihaknya kembali mendapatkan perintah untuk melakukan penggeledahan. Bersama seorang penyidik dari Kejagung, ia bersama jajarannya mendatangi rumah keponakan Ali di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari pada Minggu (13/4/2025) malam.
Petugas kemudian menggeledah sebuah kamar. Di bawah kolong tempat tidur, ditemukan sebuah koper yang dibungkus kardus dan karung. Koper tersebut berisi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp5,5 miliar.
Baca Juga: Kembali Ngantor di Desa, Wiwit Borong Dagangan UMKM
“Saat itu, keponakan tersangka mengaku tidak tahu apa isi koper yang dititipkan tersebut,” katanya.
Uang dan mobil tersebut kemudian dibawa oleh penyidik Kejagung ke Jakarta. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu intruksi lanjutan dari Kejagung terkait perkembangan kasus tersebut.
Editor: Haikal Rosyada