BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota turut mendampingi Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan sidak Minyakita di Pasar Baru, Rabu (12/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita bermasalah, baik dari volume, kandungan, bahkan izin edar.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengimbau kepada pedagang agar tak lagi memasarkan Minyakita yang tak sesuai spesifikasi. Mengingat, para pedagang berpotensi kena masalah hukum.
“Khawatirnya ada warga yang komplain, sehingga pedagang bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” ujar AKP Subkhan.
Baca juga: Disdag Kudus Temukan Minyakita Isi 800 Ml dan Tak Ada Izin Edar di Pasar Baru
Disinggung terkait pedagang yang masih ada stok Minyakita tak sesuasi spesifikasi, kata Kapolsek Kudus Kota, hal itu merupakan bagian dari risiko pedagang. Pihaknya juga tak serampangan dalam penegakan hukum.
“Mending dipakai sendirilah. Daripada ada yang komplain, nanti malah jadi permasalahan hukum,” tegasnya.
Kapolsek Kudus Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam berbelanja. Apalagi ini menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
“Harus bijaklah dalam berbelanja. Jangan karena harganya murah warga jadi tergiur, padahal barangnya bermasalah. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, ternyata ditemukan Minyakita yang tak ada kandungan vitamin A,” imbuhnya.
Baca juga: Sidak Pasar, Disdagperin Pati Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Isinya Kurang dari 800 Mililiter
Sementara salah satu pedagang, Muhammad Asyrofi menyatakan, siap mematuhi imbauan untuk tak menjual Minyakita yang tak sesuai spesifikasi. Minyakita banci atau volumenya kurang dari seliter yang masih tersisa enam botol di kiosnya tak akan dijualnya ke pembeli.
“Kita siap mengikuti aturan. Minyakita yang tak sesuai spesifikasi yang masih tersisa dan belum terjual akan kami pakai sendiri,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin