BETANEWS.ID, PATI – Munculnya kembali sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati pada momen Ramadan ini, menunai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian memaklumi dan sebagian menolak karena dianggap berdampak lokasi tersebut menjadi semrawut dan tidak bersih.
Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan, keberadaan sejumlah PKL ini, ternyata banyak yang berasal dari luar Pati, misalnya dari Kudus. Mereka sebenarnya coba-coba untuk ‘menggoda’ petugas Satpol PP. Ketika tidak ada petugas mereka akan tetap di lokasi tersebut, tapi ketika didatangi petugas, mereka langsung kabur.
“Rata-rata ini adalah pedagang PKL yang mencoba-coba. Dari Kudus, dari luar Pati begitu,” ujarnya saat penertiban PKL, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Warga Pati Dilarang Takbir Keliling Gunakan Sound Horeg, Kalau Masih Nekat, Ini Risikonya
Katanya, modus yang digunakan oleh PKL adalah membawa dagangan dengan menggunakan sepeda motor. Begitu ada petugas, PKL langsung pergi dan ketika petugas sudah pergi, mereka akan kembali lagi.
Sugiyono menyebut, mereka yang mencoba berjualan di kawasan Alun-alun Pati itu, adalah PKL eks relokasi di Kembangjoyo. Karena jualan di lokasi relokasi sepi, sehingga mereka berupaya untuk kembali ke alun-alun.
Namun dirinya menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa. Sebab, Alun-alun Simpang Lima Pati merupakan kawasan zona merah bagi PKL. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2014 terkait dengan penataan PKL.
“Ini tidak bisa. Ini adalah zona merah, pusat kota, yang harus dijaga kebersihannya, estetika dan keindahannya,” ungkapnya.
Baca juga: Nekat Berjualan di Zona Merah, Satpol PP Pati Tertibkan PKL
Menyikapi hal itu, pihaknya secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban terhadap PKL yang nekat berjualan di kawasan alun-alun.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita barang milik PKL, jika masih tetap berjualan di area Alun-alun Pati. Durasi waktu penyitaan barang tersebut juga cukup lama.
“Kalau ada akan kami tindak dan akan kami sita. Dalam perda disita dalam 12 hari. Bagi yang kena penindakan, akan kami sita 20 hari lamanya,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin