BETANEWS.ID, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati turun ke pasar untuk memantau peredaran Minyakita di wilayahnya pada Selasa (11/3/2025).
Hal ini menyusul adanya beberapa kasus di wilayah lain, yakni, temuan kemasan Minyakita yang ukurannya tidak sesuai. Jika di label tertera ukurannya 1 liter, namun setelah ditakar ulang, volumenya kurang banyak dari satu liter.
Baca Juga: Gegara Minyakita, Pedagang Dikomplain Pembeli, hingga Terpaksa Jual Murah
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran sidak adalah Pasar Puri. Di tempat ini, tim dari Disdagperin melakukan pengecekan terhadap sejumlah sampel Minyakita dari beberapa produsen.
“Hari ini, kami tim dari Disdag melakukan pengawasan dan pemantauan, terutama barang dalam kemasan, terutama Minyakita di Pasar Puri,” ujar Hadi Santosa, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Selasa (11/3/2025).
Pada kesempatan itu, pihaknya melakukan sampling terhadap beberapa produksi Minyakita. Dalam hal ini, pihaknya mengambil sampel dari tiga produsen.
Tiga produsen itu, yaitu PT Kusuma dari Karanganyar, Wilmar dari Surabaya dan PT Best dari Semarang.
“Dari ketiga produsen itu, yang Kusuma kemasannya berbentuk pouch dan botol 1 liter. Dari kemasan, sudah sesuai aturan. Sedangkan isinya, ketika dilakukan pengecekan dengan gelas ukur volumenya kurang 4 mililiter,” ungkapnya.
Meski kurang, katanya, sesuai dengan aturan, ada toleransi dalam bahan cair, yakni sekitar 15 mililiter.
Sedangkan untuk Minyakita yang diproduksi oleh PT Best, setelah dilakukan pengecekan ulang, volumenya tepat satu liter. Sementara untuk produsen PT Wilmar, ukurannya justru lebih 5 mililiter.
“Jadi kesimpulannya, dari ketiga produksi Minyakita yang beredar di Pasar Puri, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu, 1000 mililiter per kemasan,” katanya.