31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Apakah Dugaan Korupsi SIHT Kudus Akan Ada Tersangka Baru? Begini Jawaban Kejari

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek uruk lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), yaitu HY, AAP, SK dan RKHA.

Tersangka RKHA merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop) selaku Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SIHT

Sementara HY sebagai konsultan dan perencana proyek tanah uruk lahan SIHT. Sedangkan AAP dan SK adalah pelaksana pekerjaan yang kemudian mensubkon lagi pekerjaan tersebut ke pihak lain.

-Advertisement-

Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi SIHT, Langsung Ditahan

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, menyampaikan, dari hasil penyidikan empat tersangka tersebutlah yang paling berpotensi bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi proyek urug lahan SIHT. Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, akan dilihat pada fakta persidangan.

“Apakah nanti akan ada fakta baru di proses persidangan, tentunya kita akan menunggu proses tersebut,” ujar Henriyadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kudus, Selasa (4/3/2024).

Pada kasus dugaan korupsi tanah uruk lahan SIHT, lanjut Henriyadi, Kejari Kudus telah memeriksa 60 orang saksi, terdiri pihak Disnakerperinkop dan UKM, pemerintah daerah, dan pihak pelaksana kegiatan.

“Kami juga minta keterangan dari saksi ahli. Kami juga menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) untuk ahli pidananya, untuk ahli teknisnya kami menggunakan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes),” bebernya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Kepala Disnaker Kudus Terancam 20 Tahun Penjara

Henriyadi mengungkapkan, berkas kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan SIHT untuk empat tersangka sudah selesai., karena prosesnya dilaksanakan hampir bersamaan.

“Berkas perkara empat tersangka sudah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. Dan saat ini berkas tersebut sedang dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.

Henriyadi berharap, proses pemberkasan dan pemeriksaan tersebut bisa selesai secepatnya. Sebab, ia menargetkan sebelum lebaran, berkas sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Sehingga empat tersangka bisa disidangkan. Untuk ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, proyek uruk lahan SIHT Kudus pada tahun 2023 tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dugaan korupsi di proyek uruk lahan SIHT, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER