BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan empat tersangka selama operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode 1-16 Maret 2025.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, menyampaikan, kasus pertama, pihaknya berhasil menangkap pengedar narkoba di tepi jalan, depan gapura Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, sekira pukul 3.30 WIB. Warga Kalipucang Kulon berinisial MAZ (20) merupakan seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kudus.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka.
Baca juga: Operasi KRYD 2025: Polres Kudus Ungkap 122 Kasus dari Narkoba hingga Open BO
MAZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi juga menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di tepi jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di depan toko roti Resoles Toteles, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MNFR alias Tobil (24) warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, dan IMAJ alias Aung alias Lemos (22), warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari tangan Tobil, polisi menyita tiga linting ganja seberat 8,87 gram, satu pack kertas vapor, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel POCO warna kuning, serta sepeda motor Honda Vario. Sementara itu, dari tangan Lemos, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel Samsung A24 warna abu-abu, serta STNK kendaraan yang dibawanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Tiga Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Narkoba
Kasus terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus narkoba pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu. Polisi menangkap AN (49), seorang wiraswasta asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram yang dibungkus lakban hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam strip hijau.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Ahmad Muhlisin