BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan Tradisi Baratan yang menjadi peninggalan Ratu Kalinyamat menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Kepala Seksi (Kasi) Sejarah dan Kepurbakalaan, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Lia Supardianik, menjelaskan, tradisi tersebut diusulkan menjadi WBTB karena memiliki banyak keunikan.
Mulai dari prosesi atau urutan ritual pelaksanaan sampai dengan komponen pelengkap berupa penyajian getuk puli dan impes (lampion) dari bahan kertas.
Baca juga: Sambut Ramadan, Masyarakat Jepara Gelar Tradisi Pesta Baratan
“Baratan atau dikenal Baratan Ratu Kalinyamatan pada tahun ini kita ajukan di Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng,” katanya saat ditemui di Kantor Disparbud Jepara, Jumat (28/2/2024).
Sampai saat ini, lanjut dia, Tradisi Baratan digelafr di beberapa desa, seperti Desa Kriyan, Margoyoso, Robayan, dan Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan. Kemudian beberapa desa sekitar juga ikut melaksanakan tradisi tersebut setiap menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
“Tradisi baratan ini sudah diwariskan dari generasi ke generasi dan masih berlangsung hingga sekarang,” katanya.
Menurutnya, salah satu syarat untuk bisa diajukan sebagai WBTB, tradisi tersebut harus sudah berlangsung dari generasi ke generasi dan minimal berusia 50 tahun.
“Kalau menurut identifikasi kami dengan bersumber dari sejarah pelaksanaan Baratan di masa Ratu Kalinyamat tentunya tradisi ini sudah berusia lebih dari 50 tahun,” jelasnya.
Saat ini Tradisi Baratan memang sudah jauh berkembang lebih meriah menjadi Pesta Baratan atau Festival Baratan. Ini merupakan cara masyarakat agar generasi muda bisa menikmati bentuk dari tradisi tersebut.
Baca juga: Sambut Ramadan, Baratan Ratu Kalinyamat Angkat ‘Siti Inggil’
Untuk tahapan saat ini, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang atau proses penilaian pada tahap pertama. Sebab, proses pengajuan di Dapobud sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Sebab, untuk pengajuan di Dapobud, proses penginputan dan kelengkapan dokumen harus dilakukan satu tahun sebelum pengajuan, berupa identifikasi, inventarisasi, serta dokumentasi kegiatan.
“Tahapan saat ini kita menunggu jadwal sidang, karena ketika sudah diusulkan pada tahun lalu dan di proses pada tahun ini, Kementerian Kebudayaan mempunyai tim ahli penilai apakah warisan ini layak ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin