BETANEWS.ID, JEPARA – Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45 pada 18 Desember 2024 telah resmi direvisi pada 10 Februari 2025 lalu.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan bahwa ia bersama aliansi Serikat Buruh di Jawa Tengah akan menggelar aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, (17/2/2025).
Baca Juga: Ibu Muda Mlonggo Jepara Ditangkap Warga Usai Maling Perhiasan Lansia
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap revisi besaran UMSK Jepara 2025 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/45 Tahun 2025.
“Kita nanti akan melakukan beberapa upaya, litigasi dan non litigasi. Non litigasinya kita nanti akan menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah senin depan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (14/2/2025).
Dalam aksi tersebut, ia mengatakan juga akan mengajak aliansi buruh di Jepara. Hanya saja, ia belum mengetahui apakah aliansi tersebut setuju untuk ikut dalam aksi atau tidak.
Sementara itu, beberapa aliansi yang menurutnya sudah konfirmasi untuk ikut dalam aksi yaitu Aliansi Burun Jawa Tengah (ABJaT), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes), dan Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI).
“Mereka itu lokasinya di Semarang tetapi gercep ikut aksi sebagai bentuk solidaritas. Kita juga mau merangkul kawan-kawan aliansi di Jepara kalau mau,” ujarnya.
Selain melakukan aksi, saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk menggugat Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudajana.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Jepara dan Dishub Gelar Rump Check
Gugatan tersebut untuk mempertanyakan mengapa UMSK Jepara yang sebelumnya sudah ditetapkan dirubah atau direvisi. Padahal sebelumnya ia sudah melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Jawa Tengah dan menyampaikan bahwa sudah ada perusahaan di Jepara yang bersedia untuk membayar upah sesuai besaran UMSK yang sudah ditetapkan.
“Saat ini kita sudah siapkan kuasa hukum untuk melaporkan pak Nana Sudajana ke PTUN. Gugatannya ini sedang kita siapkan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada