31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Tempat Karaoke Berkedok Rumah di Pecangaan Jepara Digerebek Satpol PP 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara menggebrek sebuah tempat karaoke berkedok rumah tinggal yang berada di Desa Ngeleng, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. 

Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, (11/2/2025) sore.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Resmi Turunkan Besaran UMSK Jepara 2025

-Advertisement-

Setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat karaoke.  

Dari informasi yang ia terima dari masyarakat, tempat karaoke tersebut beroperasi sejak pukul 10:00 WIB hingga tengah malam. 

“Kemarin kami melakukan kegiatan operasi sejak siang. Kemudian ada laporan dari masyarakat, kalau tempat karaoke ini beda, karena bukanya sejak siang,” Katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Jepara, Rabu (12/1/2025). 

Pada saat melakukan penindakan, Tim Satpol PP selain mendapati pemilik dan pekerja PK, juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) yang disediakan oleh pemilik karaoke di dalam kulkas. Dari keterangan pemilik karaoke, Miras tersebut sengaja disediakan untuk pelanggan karaoke. 

Sehingga pada saat penggerebekan ini, petugas langsung mengamankan alat karaoke dan puluhan botol miras. Sedangkan pemilik karaoke dan empat orang PK dimintai keterangan di kantor Satpol PP pada hari ini. 

”Kami lakukan penertiban karena melanggar  Perda nomor 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara dan Perda no 9 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata,” ujarnya. 

Adapun empat orang PK yang diperiksa, yaitu MP (32), AD (30), SU (37), dan JN (38). Tiga dari mereka merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan satu warga Kecamatan Tahunan. Sedangkan pemilik yaitu H (40) merusapak warga setempat.

Selain menertibkan rumah karaoke, sebelumnya satpol PP juga menertibkan salah satu warung penjual miras di Kecamatan Pecangaan. Terdapat puluhan botol miras yang juga berhasil diamakan dari warung tersebut. Bahkan, warung tersebut diketahui baru mendapatkan jatah dari penyuplai.

Baca Juga: 22 Puskesmas di Jepara Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sasar 1,2 Juta Warga

”Total ada sebanyak 53 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk yang kami amankan dari dua lokasi itu,” ungkapnya.  

Setelah dilakukan penyidikan, ia mengatakan kasus ini nantinya akan diproses lebih lanjut untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER