31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Kuota Terbatas, Tak Semua Sawah Kudus yang Puso Didaftarkan Asuransi

BETANEWS.ID, KUDUS – 282 hektare sawah di Kabupaten Kudus diajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Jasindo setelah mengalami gagal panen akibat banjir.

Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kabupaten Kudus, Agus Setiawan mengatakan, lahan persawahan yang mengalami gagal panen akibat banjir 389 hektare. Namun saat ini yang bisa didaftarkan asuransi hanya 282 hektare.

Baca Juga: Peringatan HPN, Pj Bupati Kudus: ‘Pemda Jangan Antikritik’

-Advertisement-

“Karena memang selain 282 hektare itu tidak didaftarkan ke asuransi. Sehingga meski mengalami puso mereka tidak dapat ganti rugi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).

Pengajuan klaim ini diharapkan dapat meringankan beban petani untuk menanam kembali pada musim tanam berikutnya.

Sejumlah daerah yang mendapatkan klaim AUTP itu ada tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Undaan, Kaliwungu, dan Mejobo. Klaim tersebut bisa diajukan ketika sawah yang digarap petani mengalami gagal panen akibat banjir.

Rinciannya, di Kecamatan Undaan terdapat dua desa yang mendapatkan yaitu Desa Lambangan dengan jumlah mencapai 95,04 ha dan Kalirejo 18,99 ha. Kemudian di Kecamatan Kaliwungu ada Desa Setrokalangan dengan 24,40 ha, Kedungdowo 30,25 ha, Banget 59,79 ha, Blimbing Kidul 24,65 ha, Prambatan Lor 5,21 ha, dan Prambatan Kidul 5,33 ha. Sedangkan di Kecamatan Mejobo hanya di Desa Kirig dengan 20 ha.

“Alhamdulillah, di beberapa titik yang mengalami puso sudah diajukan pelaporan ke pihak asuransi. Kemarin juga sudah dilakukan verifikasi. Harapannya nanti bisa mendapatkan klaim, minimal menjadi ongkos petani untuk menanam di musim tanam berikutnya,” bebernya.

AUTP, katanya, menjadi salah satu strategi pemerintah dalam melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen. Namun, keterbatasan kuota subsidi masih menjadi kendala. Di Musim Tanam Pertama (MT 1) ini, Kudus hanya mendapatkan kuota 1.500 ha dari total 13.000 ha lahan pertanian yang ada.

“Petani sebenarnya sangat antusias mendaftar asuransi, hanya saja kuotanya terbatas. Kita mencoba memilah di titik rawan atau menerapkan sistem perguliran agar ada pemerataan. Jangan sampai satu daerah terus-menerus rugi, sementara daerah lain yang juga berisiko tidak mendapatkan asuransi,” ungkapnya.

Jika klaim asuransi disetujui, petani berhak mendapatkan Rp6 juta per hektare sebagai ganti rugi. Biaya pendaftaran asuransi secara mandiri, terlepas dari program subsidi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam.

Meski demikian, masih ada kendala dalam pendaftaran asuransi secara mandiri. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petani dalam proses administrasi.

Baca Juga: 389 Hektare Sawah di Kudus Puso, Kerugian Ditaksir Rp3,8 M

“Yang terpenting, kelompok tani (Poktan) harus aktif mendata anggotanya dengan lahan produktif yang sesuai. Namun, SDM petani kita masih kesulitan dalam hal ini. Makanya, kalau tidak difasilitasi penyuluh, mereka merasa kurang percaya diri untuk mendaftar secara mandiri,” jelasnya.

Selain untuk risiko banjir, lanjut Agus, AUTP juga mencakup risiko lain seperti serangan hama. Dengan adanya program ini, petani diharapkan lebih terlindungi dari kerugian dan dapat terus berproduksi secara berkelanjutan.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER