BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga pengawas ad hoc yang meninggal saat menjalankan tugas pengawasan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, mengatakan, santunan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas dedikasi para petugas yang telah berjuang dalam menjaga integritas Pilkada.
Terdapat dua pengawas yang meninggal pada saat bertugas, yaitu Nur Rohim, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri dan Fatkhul Qorib, Panwaslu Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Baca juga: Evaluasi Pilkada, Bawaslu Jepara Soroti Turunnya Partisipasi Pemilih hingga APK
“Pengawasan pemilu memiliki risiko pada saat bekerja di lapangan. Semoga dengan adanya bantuan dari jaminan kesehatan bisa memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya, Kamis (19/2/2025).
Santunan sebesar Rp42 juta itu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama bagi anak-anak almarhum.
“Kami turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Semua ada hikmahnya,” tambahnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Galuh Yuda Purnama, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu. Pada saat meninggal, dua pengawas tersebut juga masih aktif dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Satu PKD di Pati Meninggal saat Bertugas, Bawaslu Beri Santunan Rp46 Juta
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas pemilu. Sebab setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan tugas.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap pekerja memiliki risiko kecelakaan. Di sini kamu berperan untuk memberikan jaminan bagi ahli waris jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin