BETANEWS.ID, KUDUS – Sungai Jati Pasean di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus tercemar limbah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Akibatnya, sungai sering berwarna hitam pekat dan kini tak digunakan warga untuk beraktivitas.
Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto, mengungkapkan, pencemaran sungai itu sudah terjadi selama bertahun-tahun. Pencemaran ini juga merembet ke sumber air warga.
“Air sungai Jati Pasean sangat tercemar. Kondisinya sangat parah dan berwarna hitam pekat. Karena saat ini debit airnya deras, sehingga warna hitamnya tidak terlihat. Tapi pada saat kemarau terlihat sangat jelas, seperti Jumat pekan lalu kondisinya memprihatinkan,” bebernya saat ditemui di lokasi, Jumat (17/1/2025).
Baca juga:
Ia menjelaskan, pencemaran tersebut sangat berdampak serius pada kesehatan masyarakat, terutama penyakit kulit dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Bahkan, pemerintah desa telah menerima beberapa laporan langsung dari warga yang mengeluhkan dampak pencemaran ini.
“Selama dua periode menjabat, saya menerima keluhan langsung dari empat hingga lima warga. Tapi sebetulnya ada banyak, hanya mereka gremang-gremeng saja,” ungkapnya.
Menurutnya, kawasan yang paling terdampak berada di sebelah Selatan TPA, termasuk rumah-rumah warga di sepanjang aliran Sungai Jati Pasean.
“Ada ratusan warga yang terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pencemaran ini,” jelasnya.
Baca juga: TPA Tanjungrejo Disegel, Petugas Sampah: ‘Warga Gembor Semua Karena Sampah Numpuk’
Untuk mengatasi masalah kesehatan, Pemdes Tanjungrejo telah bekerja sama dengan UPT Puskesmas Tanjungrejo, posyandu, dan bidan desa untuk memberikan penanganan secara cepat.
Ia menambahkan, pencemaran Sungai Jati Pasean telah merusak aktivitas warga, baik untuk bermain anak-anak hingga dibuat mencari pasir untuk mencukupi keluarganya.
“Sungai ini punya sejarah bagi masyarakat, tapi kini semuanya berubah karena adanya pencemaran. Warga kami pernah ada yang nekad untuk mencari pasir di sini, tapi dampaknya langsung gatal-gatal,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin