31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Pelantikan Bupati dan Wabup Pati Diundur Maret, Calon Terpilih Diminta Bersabar

BETANEWS.ID, PATI – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwacanakan diundur pada 13 Maret 2025. Hal ini berlaku untuk semua kepala daerah terpilih, tak terkecuali untuk Kabupaten Pati.

Diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih dari Februari menjadi Maret itu, sebelumnya diungkap oleh Komisi II DPR RI. Penyebab mundurnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih dahulu menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada.

Mestinya, kalau merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik pada 7 Februari 2025.

-Advertisement-

Baca juga: Hasil Pilkada Pati, Sudewo-Chandra Raih Suara Terbanyak

Sementara, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pilkada serentak 2024, dijadwalkan akan dilantik pada 10 Februari 2025.

Terkait dengan wacana tersebut, Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, menyampaikan, pihaknya akan tetap mengikuti arahan.

“Jika benar dari Komisi II DPR RI memunculkan wacana demikian, prinsipnya dari KPU tetap sesuai arahan, apalagi kita yang di kabupaten,” ujar perempuan yang akrab disapa Adhis itu, Jumat (3/1/2025).

Ia menyebut, jika nanti Peraturan Presiden (Perpres) berbunyi demikian, pihaknya akan menjalankan. Apalagi, Perpres tingkatannya lebih tinggi dari PKPU.

“Karena sampai sekarang untuk pleno penetapan juga masih menunggu register dari MK. Dan apabila pelantikan harus serentak sesuai dengan pelaksanaan pilkadanya, maka tetap harus menunggu proses PHPU yang ada di MK,” ungkapnya.

Baca juga: Usai Pilkada, GP Ansor Nilai Pati Butuh Banyak Pembenahan

Terkait dengan wacana mundurnya pelantikan kepala daerah itu, pihaknya berharap untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang memperoleh suara terbanyak untuk tetap sabar menunggu.

“Karena ini prosesnya memang ada lembaga-lrmbaga  lain yang saling berkaitan. Jadi tetap dari KPU akan menunggu apa yang tertuang di Perpres,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, nantinya KPU RI juga akan mengikuti Perpres dengan mengeluarkan regulasi untuk jajaran di bawahnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER