31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Tahun Politik Bikin Pemasukan Pajak Reklame di Jepara Tak Penuhi Target 

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, per tanggal 9 Desember 2024 dari 11 jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terdapat empat jenis pajak yang capaiannya masih jauh di atas 100 persen. 

Empat Jenis pajak tersebut yaitu pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga: Pasien DBD di Puskesmas Karimunjawa Jepara Membeludak Selama Musim Hujan 

-Advertisement-

Florentina Budi Kurniawan, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara mengatakan, penerimaan pendapatan daerah dari pajak reklame pada tahun 2024 ditarget Rp2,51 miliar, namun baru terhimpun Rp2 miliar atau 79,68 persen.

Menjelang akhir tahun, peneriman pendapatan daerah dari pajak tersebut diprediksi tidak tercapai karena banyak objek reklame yang digunakan untuk kegiatan politik. 

“Sesuai dengan aturan reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial termasuk objek yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga pendapatan dari pajak tersebut cukup berkurang,” katanya pada Selasa, (17/12/2024). 

Lebih lanjut ia mengatakan, target penerimaan pajak yang belum memenuhi target yaitu pajak daerah dari Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). 

Sepanjang tahun 2024, pendapatan dari BPHTB ditarget Rp35 miliar, namun baru tercapai 80,99 persen atau hampir Rp28,35 miliar. Masih ada sisa target Rp6,6 miliar.

“Tren penopang penerimaan BPHTB didapat dari transaksi industri besar. Sepanjang tahun 2024, belum ada penerimaan perluasan industri besar yang didaftarkan BPHTB-nya,” jelasnya. 

Berikutnya, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik. Dari target Rp65,9 miliar, baru tercapai Rp64 miliar atau 97,12 persen. 

“Kekurangan hampir Rp1,9 miliar, diperkirakan dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan,” jelasnya. 

Terakhir yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan. Dari target sebesar Rp2 miliar telah tercapai 99,83 persen, atau hanya kurang Rp3,3 juta. 

Baca Juga: Tujuh Kecamatan di Jepara Terancam Banjir Rob dan Abrasi 

Pajak ini diprediksi dapat tercapai karena masih ada satu kali penerimaan masa pajak bulan November yang belum dibayarkan di bulan Desember dengan estimasi lebih dari Rp80 juta.

“Sedangkan tujuh jenis pajak daerah lain, hingga 9 Desember 2024 telah tercapai atau terlewati dengan capaian bervariasi antara 100,02 persen sampai 147,06 persen,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER