31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Serikat Pekerja Jepara Nilai Usulan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen Tak Fair 

BETANEWS.ID, JEPARA – Serikat pekerja di Kabupaten Jepara menilai keputusan Dewan Pengupahan dalam mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK Jepara tahun 2024 tidak fair. 

Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jepara Raya mengatakan bahwa kenaikan tersebut memang sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Warga Desa Karanganyar Jepara Banjir Pesanan Terompet Jelang Tahun Baru

-Advertisement-

Tetapi jika acuan tersebut dipakai rata di seluruh wilayah, justru bisa menimbulkan kesenjangan upah yang semakin besar antara wilayah Jawa Tengah dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.  

“Kami sudah membuat konsep aslinya. Kalau dibandingkan dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, itu ngga fair. Disparitas akan terus ada kalau kenaikan 6,5 persen itu diberlakukan untuk semua karyawan yang ada di Indonesia,” katanya di depan Kantor Setda Jepara, Jumat (6/12/2024). 

Untuk itu, ia menambahkan bahwa pihak serikat pekerja sempat mengusulkan agar kenaikan upah tidak hanya menggunakan 6,5 persen. Tetapi juga mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum. 

Meskipun menilai usulan Dewan Pengupahan Jepara tidak adil, tetapi ia tetap memberikan nilai positif. Sebab Dewan Pengupahan Jepara tetap menjalankan amanat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 untuk juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). 

“Hasil usulan Dewan pengupahan ada sisi negatif dan positif. Positifnya yaitu UMSK akan diberlakukan di Kabupaten Jepara,” ujarnya. 

Ia menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan, besaran UMSK Jepara memang belum ditetapkan karena belum terdapat regulasi yang mengatur. Namun ia sudah menghitung besaran UMSK. 

Baca Juga: Kena Sanksi Komdis PSSI, Laga Persijap Vs PSIM Berlangsung Tanpa Penonton

Dimana sesuai kesepakatan akan diberlakukan bagi sektor otomotif, industri alas kaki dan garmen. Untuk industri otomotif, besarannya yaitu 14 persen dari usulan UMK Jepara 2025. Dan untuk industri alas kaki dan garmen sebesar 10 persen dari UMK Jepara 2025. 

“Konsep UMSK kami sudah punya, seusai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), nanti kalau rapat selanjutnya akan kami sampaikan ke Dewan Pengupahan Jepara,” ujarnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER