31 C
Kudus
Senin, Januari 13, 2025

Pemprov Jateng Segera Tetapkan UMP 2025

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024).

“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Sekda Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

-Advertisement-

Ia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.

Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurut dia, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.

Baca Juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Antikorupsi

Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, kebijakan adanya kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodir keinginan dari pada pekerja.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
150,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER