BETANEWS.ID, PATI – Proses rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk Pilkada 2024 telah usai, Rabu (4/12/2024) malam.
Jumlah keseluruhan suara yang masuk ke KPU Pati adalah 814.148, dengan rincian jumlah suara sah 783.948, dan suara tidak sah 30.200.
Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pati Pada Pilkada 2024 Capai 78 Persen
Satu hal yang menarik data tersebut adalah, jumlah suara tidak sah yang masuk ternyata lebih banyak dari perolehan suara paslon 03, Budiyono dan Novi Eko Yulianto yang hanya memperoleh 28.946 suara.
Sementara itu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati nomor urut 01 Sudewo dan Risma Ardhi Chandra unggul dalam perolehan suara.
Paslon yang diusung Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PSI, PKN, Gelora dan Partai Buruh itu memperoleh 419.684 suara atau 53,54 persen.
Sementara Paslon nomor urut 02 Wahyu Indriyanto- Suharyono memperoleh 335.318 suara. Paslon yang diusung PDIP, Partai Demokrat dan PKS ini meraup 42,77 persen suara.
Sedangkan paslon nomor urut 3 Budiyono dan Novi Eko Yulianto memperoleh 28.946 suara atau 3,69 persen. Hasilnya Sudewo-Chandra unggul dari kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya.
hasil dari rekapitulasi kabupaten adalah surat keputusan penetapan rekapitulasi secara berjenjang. Menurutnya para paslon diberikan kesempatan jika keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut untuk melakukan pengajuan sekengta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah itu bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan proses sengketa ke MK,” jelasnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Pati Ditarget Rampung 2 Hari
Komisioner KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan, hasil dari rekapitulasi kabupaten adalah surat keputusan penetapan rekapitulasi secara berjenjang. Menurutnya para paslon diberikan kesempatan jika keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut untuk melakukan pengajuan sekengta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah itu bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan proses sengketa ke MK,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada