BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna, Jumat (27/12/2024). Agenda rapat tersebut yakni persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, antara lain Ketua DPRD Kudus, Masan, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, serta anggota DPRD yang lain.
Adapun enam ranperda tersebut antara lain, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Penyelenggaraan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha, Mikro dan Koperasi, Ranperda Prasarana, Sarana dan Ulitas Umum, Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual dan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir.
Baca juga: Tempat Karaoke Ilegal Menjamur, DPRD Kudus Minta Pj Bupati Tegas
Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, setelah disetujui seyogyanya enam ranperda itu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Agar Perda tersebut segera bisa berfungsi dan dilaksanakan, seyogyanya Perbup bisa segera diterbitkan. Karena Perda itu bisa dilaksanakan ketika memang sudah ditindaklanjuti dengan Perbup,” ujar Masan kepada Betanews.id.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, pengesahan enam ranperda tersebut merupakan proses yang cukup panjang. Menurutnya, semua ranperda yang baru disetujui itu sangat menyentuh langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.