31 C
Kudus
Rabu, Desember 4, 2024

Sempat Menyerah, Petani Muria Bahagia Parijoto Resmi Terdaftar Sebagai Bahan Baku Pangan

BETANEWS.ID, KUDUS – Parijoto resmi terdaftar dan mendapat izin sebagai bahan baku pangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tanaman khas Pegunungan Muria ini ditetapkan secara resmi dalam Forum Komunikasi Lintas Sektor Produk Inovasi di Bidang Pangan di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (7/11/2024).

Parijoto varietas Muria terdaftar dengan nomor T-SD.03.095.09.24.168, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan.

Peneliti sekaligus Ketua Kelompok Tani (Poktan) Parijoto Muria, Triyanto, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian yang akan membuka peluang bagi para petani dan pelaku UKM di sekitar Kudus. Proses hingga pengajuan tersebut, menurutnya membutuhkan perjuangan panjang dan penuh tantangan.

-Advertisement-

Baca juga: Kado Istimewa HUT ke-473 Kudus: Sate Kerbau, Parijoto, dan Joglo Pencu Resmi Milik Kudus

“Dulu parijoto belum dianggap sebagai bahan makanan karena belum ada yang mendaftarkan di standar pangan. Proses ini mulai kami jalani sejak 2019. Tidak mudah, seperti membuat skripsi, bahkan sempat menyerah karena harus membuktikan sembilan toksik untuk memastikan keamanan parijoto,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/11/2024).

Tri mengaku sempat menyerah lantaran proses pengajuan parijoto sebagai bahan baku pangan terbilang sulit. Meski begitu, ia bersyukur dengan adanya bantuan dan pendampingan dari Dosen Tehnik Industri di Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Mohammad Riza Radyanto.

Terlebih, hal itu juga didukung adanya fasilitasi dari BPOM Deputi Bidang Standart Pangan Pusat. Melalui dukungan itu, akhirnya parijoto resmi diakui sebagai bahan baku makanan.

Alhamdulillah sangat bersyukur, akhir perjuangan kami mewakili petani parijoto Muria senang sekali, dan menjadi kabar menggembirakan,” ungkapnya.

Triyanto menegaskan, dengan terdaftarnya parijoto sebagai bahan baku makanan, baik dari petani, pedagang, hingga pelaku UKM, akan mendapatkan manfaat besar. Saat ini, jenis parijoto yang terdaftar sebagai makanan hanyalah varietas dari Muria, sementara varietas lainnya masih dianggap sebagai tanaman hias dan belum memenuhi standar keamanan pangan.

Baca juga: Parijoto, Tanaman Sabdo Wali yang Kaya Manfaat

“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kesejahteraan semua pihak yang bergantung pada parijoto. Kami, para petani, sangat bersyukur dengan kabar ini,” ucap Triyanto.

Ia berharap, dengan status barunya sebagai bahan makanan resmi, parijoto semakin dikenal sebagai tanaman khas Indonesia yang patut dibanggakan. Pihaknya juga ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, ke depannya lebih memperhatikan parijoto yang sepenuhnya belum maksimal.

“Untuk Pemkab Kudus, mungkin lebih memperhatikan parijoto itu sendiri. Kalau selama ini, kan, memang belum maksimalkan,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER