31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Ribuan APK Pilkada Jepara Melanggar Aturan

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mencatat terdapat 1.034 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelanggaran ini meliputi pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan dan jenis APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran ini didominasi oleh pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: 1.004 Pemilih Ajukan Pindah Memilih ke KPU Jepara

-Advertisement-

Seperti di tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang pohon, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah. Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.

“Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya pada Senin, (4/11/2024).

Lebih lanjut, Sujiantoko merinci bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya.

“Ini menunjukkan bahwa kesadaran akan aturan pemasangan APK masih di kalangan peserta pemilu,” imbuhnya.

Adapun rincian pelanggaran Pemasangan APK yaitu APK Pilbup Jepara yang difasilitasi KPU terdapat 10 Spanduk, kemudian APK tambahan dari peserta Pilbup 82 Baliho, 42 Spanduk, Umbul-umbul 16, APK kategori lainnya 125.

Sedangkan untuk APK Pilgub Jateng yang difasilitasi KPU terdapat 8 Spanduk, 2 Umbul-umbul. Tambahan dari peserta Pilgub 120 Baliho, 89 Spanduk dan kategori lainnya 540.

Kategori lainnya yaitu APK kecil sejenis banner maupun poster yang tidak disebutkan dalam ketentuan peraturan KPU.

Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu ) nomor 6 tahun 2024 tentang mekanisme pengawasan pemilihan, bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.

“Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran Pemasangan APK ini,” katanya.

Baca Juga: Sortir Lipat Surat Suara Pilkada Jepara Ditarget Selesai Tiga Hari

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi.

“Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER