BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mencatat hingga tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 1.004 pemilih yang mengajukan pindah memilih. KPU menyebut pelayanan pindah memilih akan terus dilayani hingga H-7 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara merinci 1.004 warga yang mengajukan pindah memilih yaitu sebanyak 216 pemilih luar daerah pindah ke Jepara. Paling banyak karena pindah domisili.
Baca Juga: Belum Ada Regulasi, Program Makan Bergizi Gratis Tak Masuk Pembahasan RAPBD Jepara 2025
Sedangkan 788 pemilih Jepara pindah ke luar daerah. Rata-rata alasannya mahasiswa kuliah di luar daerah dan kerja di luar domisili.
“Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb),” katanya pada Sabtu, (2/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdapat sembilan alasan pindah memilih yang kemerin dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 202. Yaitu pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
“Pindah pemilih bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), dan KPU asal ataupun tujuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang bisa mengajukan pindah memilih ke KPU Kabupaten Jepara pada saat Pilkada nanti yaitu masyarakat yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah. Dan pada saat pemungutan suara nantinya, hanya bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: DPRD Jepara Sarankan Pemkab Sediakan E-Money di Tempat Wisata
Hal tersebut menurutnya penting untuk dipahami oleh masyarakat, agar pada saat pemungutan suara nanti tidak salah prosedur dan menimbulkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada