BETANEWS.ID, PATI – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati melakukan penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan tembus Alun-Alun Simpang Lima Pati atau tepatnya barat Kantor Bupati Pati. Menurut Satpol PP, wilayah tersebut masuk zona merah untuk PKL.
Para PKL dan petugas Satpol PP sempat beraudiensi di lokasi. Meski begitu, para PKL tetap dilarang berjualan di Barat Kantor Bupati Pati. Mereka dialihkan berjualan di Jalan Kartini Pati.
“Lokasi jalan ke arah Pegadaian di Perda memang tidak tercantum, tapi ini adalah bagian kompleks dari Alun-Alun Pati. Nah terkait dengan hal ini mereka tetap bisa berdagang. Rencananya, untuk sementara di Jalan Kartini atau depan kantor Satpol PP untuk mereka bisa ramailah,” ujar Kepala Satpol PP Pati Sugiyono.
Baca juga: Tiba-tiba Jalan Tembus Alun-alun Pati Dipenuhi Puluhan PKL
Menurutnya, selain di sebelah Barat Kantor Bupati Pati, para PKL juga ada yang sempat berjualan di Alun-Alun Pati pada Sabtu (23/11/2024).
“Kemarin yang di Alun-alun Pati juga protes. Mereka bilang, “kalau mereka jualan, kami juga ikut jualan di Alun-alun Pati’. Sekarang sudah tidak ada, sudah tertib di alun-alun tanpa kami harus mengerahkan teman-teman, mereka dengan sadar kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator PKL, Hendro Supriyanto mengatakan, PKL yang berjualan di Alun-Alun Kembang Joyo pindah ke Jalan Tombronegoro atau Barat Kantor Bupati Pati sejak sepekan ini. Menurutnya, sesuai aturan, lokasi itu masuk zona kuning. Akan tetapi dari hasil rapat, kawasan Barat Kantor Bupati Pati ternyata zona merah bagi PKL.
“Di kawasan pegadaian ini kan zona kuning, kenapa kok jadi zona merah? Kita tidak ada menganggu jalan, tidak ada masalah, jalan baik semua,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi telah memberikan izin kepada para PKL untuk berjualan. Ia menambahkan, hasil jualan di Kembang Joyo pendapatannya tidak pasti.
Baca juga: Disdagperin Minta PKL di Jalan Tembus Alun-alun Pati untuk Pindah
“Di sana (Alun-alun Kembang Joyo) dapat Rp500 ribu, tapi keuntungan hanya Rp30 ribu sampai Rp70 ribu. Gimana cara untuk manajemen. Maka saya ambil alih ke sini supaya mereka bisa hidup untuk sementara waktu, agar yang di sana bisa dibangun sementara waktu,” ungkapnya.
Dirinya berharap, pemerintah memperhatikan nasib para PKL dan bisa berjualan di pusat Kota Pati.
“Harapan kami, revisi Perda, mana yang perlu diperbolehkan, biar malam itu ada kehidupan di Pati. Kalau malam sepi siapa yang ke sini,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin