31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Pj Bupati: ‘Semua Paslon Pasti Akan Berikan yang Terbaik untuk Kudus’

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menanggapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus yang mulai memanas. Hasan meminta semua pihakuntuk menjaga kondisivitas. Untuk mendinginkan suasana, ia berharap menggelar banyak acara selawatan.

“Mungkin saja itu bagian dari masyarakat Kudus agar mendinginkan suasana Kudus di masa Pilkada ini. Yang terpenting bagi masyarakat Kudus untuk terus menjaga kondisivitas,” sebutnya dalam sarasehan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) di Pendapa Kudus, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, semua pasangan calon (paslon) yang berkompetisi pasti akan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Kudus. Dengan berbagai program dan visi-misi kerja yang akan dijalankan guna menyejahterakan warga Kota Kretek.

-Advertisement-

Baca juga: Klaim Lebih Disukai Masyarakat, Tim Sam’ani-Bellinda Optimis Menangi Pilkada Kudus

“Itu keyakinan saya, tidak hanya 100 persen tapi 200 persen. InsyaAllah Pilkada Kudus 2024 akan  berjalan dengan kondusif dan lancar, serta bisa menghasilkan pemimpin yang betul-betul bisa membawa masyarakat Kabupaten Kudus lebih sejahtera dan lebih makmur,” imbuhnya.

Hasn mengatakan, Pemkab Kudus selama ini sudah melakukan beberapa ikhtiar sesuai dengan tahapan-tahapan, tentunya dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Hal tersebut untuk memastikan Pilkada serentak di Kudus ini berjalan dengan lancar. Dan ini juga yang dipesankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasi triwulanan, agar semua proses Pilkada berjalan dengan baik,” bebernya.

Baca juga: Hartopo Pamer Kesuksesan Pimpin Kudus, Urus BPJS Kesehatan Sehari Aktif dan Berobat Gratis

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan, dalam konteks Pilkada berintegritas tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan. Serta tak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

“Oleh karena itu ketika terjadi sengketa Pilkada, Hakim MK akan secara jernih memutuskan. Tidak berorientasi kepada apapun, selain kebenaran berdasarkan Undang-Undang, serta dasar hukum berketuhanan,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER