BETANEWS.ID, KUDUS – Petani di Kudus, terutama yang berada Daerah Irigasi (DI) sistem Waduk Kedungombo, yakni Klambu Wilalung, Klambu Kanan, dan Klambu Kiri segera bisa bernafas lega. 15 Oktober 2024 nanti pintu air Waduk Kedungombo dibuka.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi alokasi air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Rabu (9/10/2024) lalu, dibukanya pintu air tersebut bertepatan dengan dimulainya Musim Tanam pertama (MT1).
Baca Juga: Dispertan Kudus Tak Anjurkan Penggunaan Setrum untuk Antisipasi Hama Tikus
Ada delapan poin kesepakatan yang disepakati pejabat di empat Kabupaten, yaitu Kudus, Jepara, Demak, dan Grobogan pada rapat koordinasi tersebut.
“Saat ini elevasi air di waduk Kedungombo mencapai 77,74 mdpl. Secara hitungan cakupan elevasi air di Waduk Kedungombo bisa mencukupi 2-3 minggu saja. Selanjutnya menggantungkan air hujan,” beber Korlap Daerah Irigasi Wilalung, Noor Ali .
Maka dari itu, pihaknya berharap adanya kiriman hujan untuk mencukupi aliran air MT1 periode 2024-2025. Noor mengaku, dalam penggelontoran air pertama kali dari Waduk Kedungombo, juga akan diiktiari dengan istiqosah doa minta hujan, agar saat pelaksanaan MT1 bisa berjalan dengan lancar.
Noor juga mengirimi berita acara yang sudah disepakati. Poin pertama karena mempertimbangkan kondisi ketersediaan air Waduk Kedungombo serta perkiraan awal musim penghujan dari BMKG pada awal Oktober 2024. Bahwa disepakati awal Musim Tanam (MT) I Tahun 2024/2025 Di Sistem Waduk Kedungombo dimulai tanggal 15 Oktober 2024.
Kedua, rilis air irigasi untuk kebutuhan MT1 Tahun 2024/2025, DI Sistem Waduk Kedungombo dan Daerah Irigasi LTT dimulai tanggal 15 Oktober 2024 Pukul 06.00 WIB dari bendung layanan masing-masing. Ketiga rilis air dari Waduk Kedungombo untuk kebutuhan air ingasi MT Tahun 2024/2025 didasarkan pada perhitungan kebutuhan air terlampir.
Keempat, pengawalan air yang rilis dan Waduk Kedungombo akan menjadi tanggung jawab bersama, yakni IPSA/GPSA DI Sistem Kadungombo, Balai PSDA Seluna, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Kabupaten/Kota, TN/Polri dan BBWS Pemali Juana,
Kelima, pemberian air di luar dari yang telah disepakati hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat yang disepakati bersama antara BBWS Pemali Juana, Balai PSDA Seluna, IP3A, GP3A, dan Dinas Pertanian.
Keenam, pada kondisi darurat atau kondisi air berlebih akibat curah hujan tinggi, BBWS Pemali Juana berhak untuk menghentikan atau mengurangi rilis air dari Waduk Kedungombo.
Baca Juga: Tanaman Padi di Setrokalangan Kudus Ludes Dibabat Tikus
Ketujuh, pada kondisi muka air waduk telah sampai pada elevasi +68,00 mdpl, BBWS Pemali Juana berhak untuk menghentikan rilis air dari Waduk Kedungombo untuk kebutuhan irigasi, pada elevasi tersebut memungkinkan untuk dirilis apabila sangat diperlukan/darurat sampai batas MOL irigasi +67,50 mdpl
Poin delapan, apabila terjadi kondisi yang menyebabkan waduk Kedungombo tidak bisa rilis kembali untuk mencukupi kebutuhan irigasi MT I tahun 2024/2025 maka pemanfaat air irigasi tidak akan menuntut apapun kepada pihak berwenang.
Editor: Haikal Rosyada