BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyoroti polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Menara Kudus yang tak kunjung berhasil. Pemerintah daerah dianggap tak tegas dan tak punya solusi akan masalah tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kudus, H. Supriyana, ST., MT menyampaikan, Kawasan Masjid Menara merupakan zona merah bagi para PKL. Keberadaan mereka juga dikeluhkan oleh warga setempat.

“Oleh karena itu, seyogyanya PKL harus ditertibkan agar kawasan tersebut rapi dan tidak semrawut,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: PKL Kembali Jualan di Kawasan Menara, Ada yang Ngaku Diizinkan Disdag
H. Supriyana, ST., MT menyampaikan, Kawasan Masjid Menara bisa dikatakan wajah bagi Kabupaten Kudus. Sebab, kawasan ini setiap harinya didatangi ribuan wisatawan dari berbagai daerah.
“Jadi sangat penting menjaga kenyamanan kawasan ini dan menjauhkannya dari kesan semrawut. Sebab ada keluhan, keberadaan PKL ini mengganggu jalan warga setempat dan para peziarah,” bebernya.
Namun, H. Supriyana, ST., MT juga memperingatkan kepada dinas terkait agar penertiban dilakukan dengan cara-cara yang humanis dan tidak arogan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga harus punya solusi agar para PKL tersebut tetap bisa berjualan di tempat yang dilewati para peziarah.
“Jika memang para PKL itu target pasarnya adalah para peziarah, silakan direlokasi ke lokasi yang memungkinkan dilewati para peziarah. Sehingga para PKL tetap bisa berjualan dan menafkahi keluarganya, sementara Kawasan Menara Kudus bisa lebih tertib dan tidak semrawut,” pesannya.
Oleh karenanya, dia menanti ketegasan Pemkab Kudus dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perdagangan untuk menertibkan para PKL di Kawasan Menara Kudus. Jangan sampai ada anggapan dari warga, penertiban PKL dilakukan hanya untuk kepentingan acara pelantikan tiga kepala dinas di Kawasan Menara Kudus beberapa waktu lalu.
Baca juga: Disdag Kudus Sangkal Izinkan PKL Kembali Jualan di Kawasan Menara
“Saat ini kesan yang ditangkap oleh masyarakat, kan, seperti itu. Penertiban PKL di Kawasan Menara Kudus hanya untuk kepentingan pelantikan kepala dinas saja,” sebutnya.
H. Supriyana, ST., MT juga berpesan, ketika para PKL sudah ditertibkan dari Kawasan Menara Kudus, dinas terkait dan Satpol PP harus terus melakukan pemantauan. Pihak terkait juga harus memberikan tanda peringatan bahwa lokasi tersebut adalah zona larangan bagi para PKL.
“Jangan sampai PKL ini ditertibkan, tetapi nanti muncul PKL baru di kawasan tersebut. Ketika ada PKL yang mulai berjualan langsung ditertibkan dan jangan ada pembiaran. Supaya PKL liar tidak muncul lagi di Kawasan Menara. Ditekankan kepada Satpol PP yang mempunyai kewenangan penegakan Perda untuk lebih aktif dan tegas,” tandasnya. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

