BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara terus melakukan penyelidikan kasus limbah obat yang dibakar secara sembarangan di lahan kosong milik warga Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pelaku yang membuang limbah medis tersebut.
“Saat ini kami masih fokus terhadap saksi-saksi dulu. Terlepas dari siapa pemilik ini (limbah medis), kami sudah memberikan surat undangan. Namun yang bersangkutan masih di luar kota. Dalam waktu dekat bisa kami komunikasikan supaya bisa hadir,” katanya saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Jepara, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Dibakar Sembarangan, Ribuan Butir Limbah Obat Psikotropika Gegerkan Warga Jepara
Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti, baik limbah medis yang sudah terbakar maupun yang masih utuh. Tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dipasangi garis Polisi. Sebelas kantong plastik besar berisi obat-obatan dan bungkus obat yang belum terisi juga disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Satreskrim Polres Jepara.
“Sebagian (barang bukti) kami bawa ke gudang penyimpanan. Sebagiannya lagi, yang paling banyak diamankan di Polsek Pakisaji,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan, ia mengatakan akan diuji lebih lanjut di laboratorium. Uji laboratorium itu untuk membuktikan apakah limbah tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.
Baca juga: Sampai September Polisi Tangkap 25 Pemakai Narkoba dari 19 TKP di Jepara
Dalam menangani kasus ini, ia akan menggunakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya pada Pasal 60 dan Pasal 104. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
Sebagai informasi, warga Desa Mambak menemukan tumpukan limbah medis yang sudah dibakar pada Rabu (2/10/2024) dini hari. Penemuan itu setelah warga mencium bau menyengat dari tempat pembakaran sampah di sebuah lahan kosong dekat makam sesepuh desa. Jumlah sampah yang sudah terbakar maupun belum sekitar satu truk.
Editor: Ahmad Muhlisin

